Saturday, September 12, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Suara Desa

Gunung Karang Nyaris Rata! Tambang Ilegal Rusak 50 Hektare Hutan di Klapanunggal, 9 Alat Berat Disita

by Asep Saepudin Sayyev
July 3, 2025
in Suara Desa
0
Gunung Karang Nyaris Rata! Tambang Ilegal Rusak 50 Hektare Hutan di Klapanunggal, 9 Alat Berat Disita
Share on FacebookShare on Twitter

 

Klapanunggal, SuaraBotim.Com – Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. Luas hutan yang terdampak mencapai 50 hektare dengan kedalaman galian mencapai 10 hingga 20 meter, membuat kontur gunung nyaris rata.

READ ALSO

Desa Ciangsana Gelar Public Lecture, Gali Inspirasi Pembangunan Perdesaan dari Tiongkok

PKL GBJ Gelar Kerja Bakti, Normalisasi Saluran Air dan Urug Jalan

Operasi gabungan penertiban tambang ilegal ini digelar oleh Satuan Tugas Penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Ditjen Gakkum Kemenhut) pada Rabu (2/7/25).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 9 unit alat berat ekskavator, 3 dump truck, serta memeriksa 9 orang pekerja sebagai saksi.

Lokasi tambang ilegal tersebut berada di kawasan Hulu DAS Bekasi yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan tidak memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih menyatakan, bahwa kegiatan ini adalah bentuk respon cepat Kemenhut terhadap praktik perusakan hutan yang kian masif.

“Ancaman pidana untuk pelaku tambang ilegal di kawasan hutan adalah penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar. Kami akan menindaklanjuti temuan ini dengan proses hukum,” ujarnya, Kamis (3/7/25).

Lebih lanjut, Ditjen Gakkum Kemenhut akan mendalami dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi atau pemodal. Jika ditemukan cukup bukti, maka pelaku akan dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Dwi Januanto menegaskan, bahwa penyalahgunaan kawasan hutan adalah pelanggaran serius.

“Kami berkomitmen untuk mengambil langkah tegas terhadap perusakan hutan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Dwi.

Hingga kini, Ditjen Gakkum KLHK terus melanjutkan upaya perlindungan dan pengawasan kawasan hutan, khususnya di wilayah rawan tambang ilegal, guna menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati di Indonesia.

(Pandu)

Tags: Gunung Karang KlapanunggalTambang ilegal

Related Posts

Desa Ciangsana Gelar Public Lecture, Gali Inspirasi Pembangunan Perdesaan dari Tiongkok
Suara Desa

Desa Ciangsana Gelar Public Lecture, Gali Inspirasi Pembangunan Perdesaan dari Tiongkok

August 26, 2026
PKL GBJ Gelar Kerja Bakti, Normalisasi Saluran Air dan Urug Jalan
Suara Desa

PKL GBJ Gelar Kerja Bakti, Normalisasi Saluran Air dan Urug Jalan

August 26, 2026
Sedekah Bumi di Karanggan Gunung Putri, Tradisi Tahunan Ritual Penguburan Kepala Kambing
Suara Desa

Sedekah Bumi di Karanggan Gunung Putri, Tradisi Tahunan Ritual Penguburan Kepala Kambing

August 24, 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Acang Suryana Gelar Lomba Berhadiah Puluhan Juta di Gunung Putri
Suara Desa

Rayakan HUT RI ke-81, Acang Suryana Gelar Lomba Berhadiah Puluhan Juta di Gunung Putri

August 22, 2026
7 Hari di Desa Gunung Putri, Anak Berkebutuhan Khusus Akhirnya Bertemu Keluarganya
Suara Desa

7 Hari di Desa Gunung Putri, Anak Berkebutuhan Khusus Akhirnya Bertemu Keluarganya

August 20, 2026
‎Milad ke-5, Komunitas Berbagi Jalur Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Tebus Murah Sembako
Suara Desa

‎Milad ke-5, Komunitas Berbagi Jalur Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Tebus Murah Sembako

August 16, 2026
Next Post
LS Vinus: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dinilai Langgar Konstitusi dan Jadi Preseden Buruk

LS Vinus: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dinilai Langgar Konstitusi dan Jadi Preseden Buruk

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Ratusan Bobotoh Padati Sujud’s Cileungsi, Nobar Persija vs Persib Berlangsung Meriah
  • Api TPAS Galuga Membesar Lagi, Wawalkot Bogor Pimpin Pemadaman Hingga Dini Hari
  • Kebakaran Hebat di Nanggewer Mekar Bogor, 4 Rumah Kontrakan Ludes Dilalap Api
  • Debut Pahit Garudayaksa FC, Takluk 0-2 dari Persik Kediri di Pakansari
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?