Tuesday, April 21, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polres Bogor Amankan 17 Provokator Penyerangan Mako Brimob Cikeas, 4 Jadi Tersangka

by Arsyit Syarifudin
September 1, 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Polres Bogor Amankan 17 Provokator Penyerangan Mako Brimob Cikeas, 4 Jadi Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter

Cibinong, SuaraBotim.Com – Polres Bogor berhasil amankan sebanyak 17 orang yang diduga melakikan provokasi penyerangan terhadap Mako Satuan Latihan (Satlat) Brimob Cikeas yang terjadi pada, Sabtu (31/8/25) malam.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, mengatakan kejadian tersebut bermula saat pihaknya menemukan pamflet seruan penyerangan Mako Brimob Cikeas pada Media Sosial.

READ ALSO

Polsek Cariu Ciduk Pengedar Obat Terlarang, Ratus Butir Diamankan

Jaringan Narkoba di Jonggol Digerebek, 2 Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 1 Kg Ganja dan Sabu

“Dalam seruan tersebut, isinya adalah provokasi terkait ajakan untuk melangsungkan aksi penyerangan ke markas dan Rumah Susun (Rusun) Brimob yang berada di Cikeas,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Minggu (31/8/25).

AKBP Wikha juga menyebut, salahsatu ajakannya itu untuk menghilangkan nyawa anggota Brimob yang berasa di Mako dan Rusun Cikeas.

“Tadi malam dari personel Satlat Brimob Cikeas sendiri melakukan kegiatan pengamanan Mako dan juga melakukan kegiatan patroli dari Satlat Brimob Cikeas,” terangnya.

“Kami berhasil mengamankan 17 orang terduga pelaku yang melakukan provokasi dan ajakan untuk menyerang Brimob Cikeas,” terusnya.

Dari 17 orang yang tertangkap, sementara Polres Bogor menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka dengan berinisial M, AS, RP, dan BS.

“Saudara M yang bersangkutan ktp-nya Tangerang Selatan yang berperan sebagai terduga provokator dan pembawa senjata tajam (Sajam),” katanya.

Lebih lanjut, kata dia, dalam ponsel M berisi pamflet sebaran ajakan untuk melakukan penyerangan pada Mako Satlat Brimob Cikeas dan ditemukan dua buah Sajam berupa pisau.

Terhadap yang bersangkutan disanggakkan pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 yaitu undang-undang ITE.

“Lalu. pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 terkait undang-undang darurat dan atau pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 10 tahun,” tuturnya.

Lalu, saudara AS ber-KTP Bogor yang berperan menjadi pembawa materi hasutan. Pihak kepolisian mengamankan berupa poster hasutan yang dipersiapkan untuk ditempelkan di sekitaran Mako Satlat Brimob Cikeas.

“Terhadap yang bersangkutan, disangkakan dugaan tindakan pidana penghasutan sebagaimana pasal 160 KUHP dengan ancaman minimal kurungan 6 tahun,” jelasnya.

Kemudian, kata dia, saudara RP yang ber-KTP dari Cikeas, berperan menjadi pembawa bahan bakar berupa satu botol Pertamax yang digunakan untuk membakar Satlat Brimob Cikeas.

“Terhadap yang bersangkutan disangkakan pasal percobaan tindak pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam pasal 187 juncto pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun,” ungkapnya.

Sedangkan, saudara BS yang berperan dengan menghasut untuk melakukan penyerangan. Dari handphone BS, terlihat mengirimkan kata-kata provokasi pada grup Whatsapp.

“Beliau mengirimkan pesan di grup WA dengan kata-kata provokasi salah satunya ‘Ayo Bunuh saja polisinya biar enggak usah hidup lagi’ dan juga menyebar pamflet-pamflet melalui handphone yang bersangkutan,” katanya.

“Terhadap yang bersangkutan, dikenakan pasal berupa pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 dan atau pasal 45A ayat 3 juncto pasal 28 ayat 3 nomor undang-undang nomor 1 tahun 2024,” pungkasnya.

(Pandu)

Tags: AKBP Wikha ArdilestantoBrimob CikeasHukumKriminalPenyeranganPolres BogorProvokatorTersangka

Related Posts

Polsek Cariu Ciduk Pengedar Obat Terlarang, Ratus Butir Diamankan
Hukum dan Kriminal

Polsek Cariu Ciduk Pengedar Obat Terlarang, Ratus Butir Diamankan

April 19, 2026
Jaringan Narkoba di Jonggol Digerebek, 2 Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 1 Kg Ganja dan Sabu
Hukum dan Kriminal

Jaringan Narkoba di Jonggol Digerebek, 2 Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 1 Kg Ganja dan Sabu

April 18, 2026
Tawuran di Jalan Lingkar Dramaga Bogor, Pelajar 15 Tahun Tewas dengan Luka di Punggung
Hukum dan Kriminal

Tawuran di Jalan Lingkar Dramaga Bogor, Pelajar 15 Tahun Tewas dengan Luka di Punggung

April 18, 2026
‎Polsek Rumpin Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Desa Rumpin, Ratusan Butir Disita
Hukum dan Kriminal

‎Polsek Rumpin Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Desa Rumpin, Ratusan Butir Disita

April 16, 2026
‎Diancam Dibacok, Ibu Korban Minta Perlindungan Polisi dalam Kasus Pelecehan Anak di Gunung Putri
Hukum dan Kriminal

‎Diancam Dibacok, Ibu Korban Minta Perlindungan Polisi dalam Kasus Pelecehan Anak di Gunung Putri

April 15, 2026
‎Polsek Babakan Madang Ringkus Bandar Obat Terlarang, Sita Ribuan Butir Pil
Hukum dan Kriminal

‎Polsek Babakan Madang Ringkus Bandar Obat Terlarang, Sita Ribuan Butir Pil

April 15, 2026
Next Post
Polres Bogor Bantah Isu Anak TNI Perintahkan Serang Mako Satlat Brimob Cikeas

Polres Bogor Bantah Isu Anak TNI Perintahkan Serang Mako Satlat Brimob Cikeas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Hari Kartini: Hj. Nunur Nurhasdian Soroti Peran Perempuan di Era Modern
  • Kecelakaan Maut di Puncak: Pengendara Tewas di Tempat
  • Pemkab Bogor Siaga Penuh Hadapi Bencana Hidrometeorologi, 37 Titik Terdampak di 19 Kecamatan
  • ‎Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?