Cibinong, SuaraBotim.Com – Polres Bogor berhasil amankan sebanyak 17 orang yang diduga melakikan provokasi penyerangan terhadap Mako Satuan Latihan (Satlat) Brimob Cikeas yang terjadi pada, Sabtu (31/8/25) malam.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, mengatakan kejadian tersebut bermula saat pihaknya menemukan pamflet seruan penyerangan Mako Brimob Cikeas pada Media Sosial.
“Dalam seruan tersebut, isinya adalah provokasi terkait ajakan untuk melangsungkan aksi penyerangan ke markas dan Rumah Susun (Rusun) Brimob yang berada di Cikeas,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Minggu (31/8/25).
AKBP Wikha juga menyebut, salahsatu ajakannya itu untuk menghilangkan nyawa anggota Brimob yang berasa di Mako dan Rusun Cikeas.
“Tadi malam dari personel Satlat Brimob Cikeas sendiri melakukan kegiatan pengamanan Mako dan juga melakukan kegiatan patroli dari Satlat Brimob Cikeas,” terangnya.
“Kami berhasil mengamankan 17 orang terduga pelaku yang melakukan provokasi dan ajakan untuk menyerang Brimob Cikeas,” terusnya.
Dari 17 orang yang tertangkap, sementara Polres Bogor menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka dengan berinisial M, AS, RP, dan BS.
“Saudara M yang bersangkutan ktp-nya Tangerang Selatan yang berperan sebagai terduga provokator dan pembawa senjata tajam (Sajam),” katanya.
Lebih lanjut, kata dia, dalam ponsel M berisi pamflet sebaran ajakan untuk melakukan penyerangan pada Mako Satlat Brimob Cikeas dan ditemukan dua buah Sajam berupa pisau.
Terhadap yang bersangkutan disanggakkan pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 yaitu undang-undang ITE.
“Lalu. pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 terkait undang-undang darurat dan atau pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 10 tahun,” tuturnya.
Lalu, saudara AS ber-KTP Bogor yang berperan menjadi pembawa materi hasutan. Pihak kepolisian mengamankan berupa poster hasutan yang dipersiapkan untuk ditempelkan di sekitaran Mako Satlat Brimob Cikeas.
“Terhadap yang bersangkutan, disangkakan dugaan tindakan pidana penghasutan sebagaimana pasal 160 KUHP dengan ancaman minimal kurungan 6 tahun,” jelasnya.
Kemudian, kata dia, saudara RP yang ber-KTP dari Cikeas, berperan menjadi pembawa bahan bakar berupa satu botol Pertamax yang digunakan untuk membakar Satlat Brimob Cikeas.
“Terhadap yang bersangkutan disangkakan pasal percobaan tindak pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam pasal 187 juncto pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun,” ungkapnya.
Sedangkan, saudara BS yang berperan dengan menghasut untuk melakukan penyerangan. Dari handphone BS, terlihat mengirimkan kata-kata provokasi pada grup Whatsapp.
“Beliau mengirimkan pesan di grup WA dengan kata-kata provokasi salah satunya ‘Ayo Bunuh saja polisinya biar enggak usah hidup lagi’ dan juga menyebar pamflet-pamflet melalui handphone yang bersangkutan,” katanya.
“Terhadap yang bersangkutan, dikenakan pasal berupa pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 dan atau pasal 45A ayat 3 juncto pasal 28 ayat 3 nomor undang-undang nomor 1 tahun 2024,” pungkasnya.
(Pandu)







