Cibinong, SuaraBotim.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengimbau seluruh instansi, lembaga, dan masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada Selasa, 30 September 2025, serta bendera satu tiang penuh pada Rabu, 1 Oktober 2025 dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bogor, Ferdinando Selmi Pardede, menjelaskan bahwa kebijakan ini menindaklanjuti Surat Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 8417/MK.L/TU.02.03/2025 tentang penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025.
“Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan tanggal 30 September, lalu tanggal 1 Oktober 2025 dikibarkan satu tiang penuh. Instruksi ini berlaku untuk seluruh kantor instansi, sekolah, hingga masyarakat umum,” kata Ferdinando kepada SuaraBotim.Com melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (30/9/25).
Ia menambahkan, makna pengibaran bendera setengah tiang sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan adalah sebagai bentuk penghormatan ketika negara sedang berkabung.
Dalam konteks Hari Kesaktian Pancasila, hal ini menjadi simbol penghormatan atas gugurnya para pahlawan revolusi akibat peristiwa G30S/PKI.
“Khusus saat ini, pengibaran bendera setengah tiang adalah bentuk duka bangsa atas peristiwa G30S/PKI, di mana para jenderal dan pejuang bangsa gugur. Tradisi ini sudah lama dilakukan, bahkan sejak kita kecil, dan sekarang kembali digalakkan pemerintah pusat,” jelas Ferdinando.
Pemkab Bogor juga telah menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan menerbitkan Surat Sekretariat Daerah Nomor: 200.1.2/1485-Bakesbangpol yang bersifat penting. Surat ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, BUMD, RSUD, camat, serta kepala desa/lurah se-Kabupaten Bogor.
“Meski sifatnya himbauan, ini merupakan bentuk penghormatan kepada para pendahulu kita yang telah berkorban demi bangsa,” tegas Ferdinando.
(Pandu)







