Cibinong, SuaraBotim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memusnahkan sebanyak 13.282 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai jenis, hasil sitaan dari sejumlah operasi penertiban di wilayah Kabupaten Bogor yang di lakukan di area Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa (21/10/25).
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam menegakkan aturan serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif minuman beralkohol.
“Hari ini kita menggelar pemusnahan barang bukti bukan dari satu kejadian, tapi hasil dari beberapa kali penindakan oleh rekan-rekan di Pemkab Bogor terhadap toko-toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Karena di Kabupaten Bogor kami tidak memberikan izin secara bebas untuk peredaran miras,” kata Rudy kepada SuaraBotim.Com.
Rudy menegaskan, langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Bogor merupakan bagian dari upaya membangun daerah yang aman dan sehat, meski masih perlu dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
“Membangun bangsa dimulai dari daerah masing-masing, dari Bogor untuk Indonesia. Langkah yang kami ambil memang belum sempurna, tapi jika ingin tuntas, kuncinya bukan hanya di pemerintah, melainkan juga dukungan dan peran aktif seluruh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini juga menjadi bagian dari penegakan hukum dan pengawasan terhadap barang-barang ilegal yang melanggar ketentuan cukai.
“Alhamdulillah, hari ini kita bersama-sama hadir dalam apel siaga pemusnahan barang cukai ilegal, hasil tembakau, dan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Bogor. Satpol PP akan terus menegakkan perda, menjaga ketertiban umum, dan melindungi masyarakat,” jelas Cecep.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2016tentang Tata Cara Pemusnahan Barang Milik Negara, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2012tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Cecep menegaskan, pemusnahan ribuan botol miras ilegal ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan serta menjadi momentum memperkuat sinergi seluruh pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bogor.
“Barang-barang ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Kami ingin memastikan Kabupaten Bogor tetap aman dan tertib,” tegasnya.
(Pandu)







