Cibinong, SuaraBotim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan dua bangunan liar di area Gedung KNPI Kabupaten Bogor, Selasa (11/11/25).
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengatakan penertiban dilakukan setelah pemilik bangunan tidak memenuhi tenggat pembongkaran mandiri yang telah diberikan sesuai aturan.
“Pada hari ini kami melaksanakan kegiatan penertiban bangunan tanpa izin di area gedung KNPI Kabupaten Bogor,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com.
“Memang ini bangunan tersebut telah diberikan pemberitahuan dengan waktu 7×24 jam. Sesuai dengan perda nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum,” lanjut dia.
Namun, kata Rhama, pihaknya telah memberikan sebanyak empat bangunan, dua bahunan sudah bongkar mandiri dan dua bangunan ditertibkan.
“Ada 1 bangunan yang memang masih kita kompensasi untuk bongkar mandiri. Bangunan tempat pembibitan pohon bambu, kita berikan waktu sesuai permintaan 7×24 jam,” ungkapnya.
“Penertiban ini kita terjunkan Satpol PP sebanyak 30 personel, dari Polres Bogor 15 personel dan Garnisun 5 personel,” paparnya.
Setelah itu, lanjut sang penegak perda, lahan tersebut akan dilakukan penggemburan terlebih dahulu usai penertiban bangli.
“Rencananya, halaman gedung KNPI Kabupaten Bogor nanti tiap hari Minggu kan ada cfd, lokasi KNPI ini untuk para PKL agar di tata,” ungkapnya.
Terlebih, bangunan tersebut diketahui berdiri sudah lumayan lama berdiri diarea gedung KNPI Kabupaten Bogor.
“Sudah lama juga, cuma kita memang diminta bantuan dari KNPI sama kantor Dispora juga,” tutupnya.
(Pandu)







