Saturday, April 25, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Suara Bogor

3.500 Hektare Hutan dan 20 Tambang Ilegal di Kabupaten Bogor Picu Bencana Ekologis

by Arsyit Syarifudin
December 18, 2025
in Suara Bogor
0
3.500 Hektare Hutan dan 20 Tambang Ilegal di Kabupaten Bogor Picu Bencana Ekologis

Diskusi Visi Nusantara Maju (LS Vinus) Fenomena Deforestasi dan tambag ilegal di Kabupaten Bogor. (Foto: Pandu)

Share on FacebookShare on Twitter

Cibinong, SuaraBotim.Com – Pengamat kebijakan publik, Yusfitriadi, menyoroti semakin parahnya kerusakan hutan di Kabupaten Bogor yang berpotensi memicu bencana ekologis serius.

Menurutnya, kerusakan hutan saat ini tidak lagi bisa dianggap sebagai fenomena alam semata, melainkan akibat langsung dari aktivitas manusia yang berlangsung selama bertahun-tahun.

READ ALSO

Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan 257 Botol Miras Ilegal di Babakan Madang

Kinerja Koperasi Disorot, Hanya 500 Koperasi Rutin RAT dari 1.800

Menurut Yusfitriadi, terdapat tiga bentuk utama kerusakan hutan yang kini terjadi di Kabupaten Bogor, bahkan secara umum di wilayah Jawa Barat.

“Pertama adalah deforestasi, yakni pengurangan tutupan hutan secara masif dan dalam banyak kasus bersifat permanen,” katanya kepada SuaraBotim.Com, Kamis (18/12/25).

Lalu, yang kedua itu eksploitasi hutan, berupa pengambilan sumber daya alam secara sengaja dan berlebihan, baik di permukaan tanah maupun di dalam tanah, seperti praktik illegal logging dan aktivitas pertambangan.

Kemudian, ketiga yaitu abrasi, yang dapat terjadi secara sengaja akibat rusaknya tutupan lahan, maupun tidak sengaja karena faktor curah hujan yang tinggi.

“Tiga faktor tadi yang kemudian sedang terjadi di Kabupaten Bogor, bahkan di Jawa Barat pada umumnya,” tegas Yusfitriadi.

Ia menjelaskan, deforestasi di Kabupaten Bogor dipicu oleh beberapa faktor utama. Alih fungsi lahan menjadi penyebab paling dominan.

Menurutnya, alih fungsi lahan saat ini berlangsung secara tidak terkendali, mulai dari kebun yang berubah menjadi perumahan dan properti, sawah menjadi kawasan industri, hingga halaman rumah yang dibeton untuk kontrakan.

“Semua pengurangan lahan terbuka itu salah satunya disebabkan oleh alih fungsi lahan. Bahkan sangat mungkin alih fungsi tersebut mendapatkan izin dari pemerintah,” ungkapnya.

Faktor lainnya seperti aktivitas pertambangan, khususnya tambang ilegal. Berdasarkan sejumlah referensi yang ia baca, terdapat sekitar 20 titik tambang ilegal di Kabupaten Bogor.

Ironisnya, hingga saat ini tidak ditemukan adanya upaya restorasi pasca tambang, baik berupa penanaman kembali pohon, pemulihan tanah, maupun sistem pengendalian air.

“Akibatnya, berbagai dampak lingkungan pun muncul, seperti aliran air yang langsung masuk ke permukiman warga karena tidak adanya penahan air,” terangnya.

Yusfitriadi juga menegaskan, bahwa pertambangan di Bogor bukan hanya emas, tetapi juga pasir, batu, dan berbagai sumber daya bumi lainnya.

Selain itu, praktik illegal logging juga disebut masih marak terjadi, bahkan dilakukan pada dini hari. Namun, ia juga mempertanyakan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, serta mempertanyakan adanya pihak-pihak yang diduga melindungi aktivitas ilegal tersebut.

“Seakan-akan ada pembiaran. Pertanyaannya, apakah pemerintah menutup mata, tidak mampu bertindak, atau ada pihak tertentu di belakang praktik ini?” tanyanya.

Yusfitriadi juga memaparkan data deforestasi yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang ia ketahui, selama periode 2011 hingga 2020, hutan di Kabupaten Bogor mengalami deforestasi hingga sekitar 2.000 hektare.

Jika dirata-ratakan, deforestasi mencapai sekitar 300 hektare per tahun. Dengan tren tersebut, hingga saat ini diperkirakan Kabupaten Bogor telah kehilangan sekitar 3.500 hektare hutan.

Ia menilai, kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah maupun pegiat lingkungan untuk diam terhadap data tersebut, karena kerusakan hutan berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup manusia.

“Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi soal nasib kita bersama,” ujarnya.

Yusfitriadi mengingatkan, jika deforestasi terus terjadi dengan laju yang sama, maka bencana ekologis seperti yang terjadi di beberapa wilayah Sumatera bukan tidak mungkin akan menimpa Kabupaten Bogor.

Ia mencontohkan munculnya banjir di sejumlah wilayah yang sebelumnya tidak pernah terdampak, seperti kawasan Pamijahan di kaki Gunung Salak.

“Dulu kita tidak pernah mendengar Pamijahan banjir. Sekarang banjir sudah terjadi. Padahal curah hujan tinggi bukan hanya terjadi tahun ini, dari dulu juga tinggi,” jelasnya.

Menurutnya, fenomena tersebut membuktikan bahwa bencana yang terjadi bukan semata-mata bencana alam, melainkan bencana ekologis akibat ulah manusia.

“Ini adalah bencana ekologis. Ada tangan-tangan manusia yang secara sistematis merusak alam,” pungkasnya.

(Pandu)

Tags: Bencana EkologisDeforestasi BogorGunung SalakTambang Ilegal BogorYusfitriadi

Related Posts

Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan 257 Botol Miras Ilegal di Babakan Madang
Suara Bogor

Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan 257 Botol Miras Ilegal di Babakan Madang

April 25, 2026
Kinerja Koperasi Disorot, Hanya 500 Koperasi Rutin RAT dari 1.800
Suara Bogor

Kinerja Koperasi Disorot, Hanya 500 Koperasi Rutin RAT dari 1.800

April 25, 2026
BNNK Bogor Ajak Pecandu Narkoba Lapor Diri, Rehabilitasi Gratis Tanpa Sanksi Hukum
Suara Bogor

BNNK Bogor Ajak Pecandu Narkoba Lapor Diri, Rehabilitasi Gratis Tanpa Sanksi Hukum

April 25, 2026
RAT ke-48, KKI Indocement Perkuat Tata Kelola Digital Targetkan Pertumbuhan Stabil 2026
Suara Bogor

RAT ke-48, KKI Indocement Perkuat Tata Kelola Digital Targetkan Pertumbuhan Stabil 2026

April 25, 2026
Anggaran 112 Miliar, Masjid Nurul Wathon Mampet karena Sampah Plastik???
Suara Bogor

Anggaran 112 Miliar, Masjid Nurul Wathon Mampet karena Sampah Plastik???

April 24, 2026
Pemkab Bogor Raih Penghargaan Most Inspiring Leader Awards 2026, Bukti Kepemimpinan Visioner dan Inovatif
Suara Bogor

Pemkab Bogor Raih Penghargaan Most Inspiring Leader Awards 2026, Bukti Kepemimpinan Visioner dan Inovatif

April 24, 2026
Next Post
Penetapan Sempadan Setu Tlajung Hilir dan Gunung Putri Mulai Disosialisasikan

Penetapan Sempadan Setu Tlajung Hilir dan Gunung Putri Mulai Disosialisasikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan 257 Botol Miras Ilegal di Babakan Madang
  • Kinerja Koperasi Disorot, Hanya 500 Koperasi Rutin RAT dari 1.800
  • BNNK Bogor Ajak Pecandu Narkoba Lapor Diri, Rehabilitasi Gratis Tanpa Sanksi Hukum
  • RAT ke-48, KKI Indocement Perkuat Tata Kelola Digital Targetkan Pertumbuhan Stabil 2026
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?