SuaraBotim.Com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
Kebijakan ini menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam memastikan keberlangsungan layanan pendidikan di tengah situasi darurat akibat bencana alam. SE tersebut menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak setiap peserta didik untuk tetap memperoleh layanan pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan.
Dalam ketentuan SE tersebut, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan sesuai tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam situasi krisis. Menurutnya, pendidikan tidak boleh terhenti, namun keselamatan warga sekolah tetap menjadi prioritas utama.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan, satuan pendidikan dapat memanfaatkan berbagai alternatif, mulai dari pembelajaran tatap muka terbatas hingga pembelajaran jarak jauh (PJJ). Selain aspek akademik, SE ini juga menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik yang terdampak.
“Satuan pendidikan diimbau untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, serta mendukung pemulihan kondisi mental dan emosional warga sekolah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Abdul Mu’ti meminta pemerintah daerah berperan aktif dalam koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif di lapangan.
Diketahui, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan resmi bagi seluruh pemerintah daerah serta satuan pendidikan di Indonesia.
(Retza)







