Cibinong, SuaraBotim.Com – Polemik masuknya sampah asal Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) ke wilayah Kecamatan Cileungsi mendapat perhatian serius dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Ia menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada prinsipnya siap membantu daerah lain dalam penanganan sampah, namun harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rudy Susmanto mengatakan, dalam beberapa hari terakhir hingga hari ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor akan turun langsung ke PT Aspex Kumbong untuk melakukan pengecekan lapangan.
“Terkait sampah Tangerang Selatan, kemarin dan beberapa hari terakhir, termasuk hari ini, Dinas Lingkungan Hidup akan datang ke PT Aspex Kumbong,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com (12/1/2026).
Ia menegaskan, kerja sama antar daerah dalam pengelolaan sampah harus ditempuh secara bersama-sama dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Prinsipnya kita siap membantu kabupaten/kota, salah satunya Kota Tangerang Selatan. Tetapi membantu dalam koridor tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerja samanya harus kita tempuh bersama-sama sesuai aturan,” tegasnya.
Selain aspek administratif, Rudy menekankan, persetujuan masyarakat sekitar menjadi syarat utama dalam pemberian izin pengelolaan sampah.
“Perizinan yang utama bagi kami berangkat dari masyarakat sekitar. Kalau masyarakatnya menolak, maka kami tidak bisa memaksakan,” jelasnya.
Terlebih, Rudy juga menyampaikan, perusahaan tersebut memang bergerak di bidang pengolahan limbah, namun hanya untuk jenis limbah tertentu.
“Kami mengetahui PT Aspex Kumbong bergerak dalam pengolahan limbah, tetapi limbah tertentu, salah satunya adalah limbah B3,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman itu juga mengungkapkan, Pemkab Bogor sebelumnya memiliki rencana membangun beberapa insinerator di sejumlah kecamatan dan desa pada tahun 2026 guna mengurangi beban sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga. Namun rencana tersebut tidak dapat direalisasikan.
“Dari Kementerian Lingkungan Hidup, kami dilarang melakukan pembangunan insinerator dan diarahkan untuk Pengolahan Sampah Lanjutan (PSL) di TPAS Galuga,” katanya.
Meski demikian, terkait persoalan sampah Kota Tangerang Selatan, Rudy menegaskan, Pemkab Bogor tetap membuka ruang bantuan dalam semangat membangun bersama, dengan catatan seluruh tahapan administratif dan aturan hukum harus dipenuhi.
“Kami siap membantu, tetapi tahapan-tahapan secara administratif dan ketentuan peraturan perundang-undangan harus ditempuh,” ujarnya.
Politisi Gerindra itu juga menegaskan, pengelolaan sampah tidak harus dilakukan di wilayah Cileungsi dan harus melalui kajian yang matang terkait lokasi yang paling memungkinkan.
“Tidak harus di Cileungsi. Harus ada kajian, di mana titik lokasi yang bisa dilakukan. Namun apabila tetap dilakukan di Cileungsi, kembali lagi kepada masyarakatnya,” jelas Rudy.
Menurutnya, Pemkab Bogor tidak akan memaksakan kebijakan yang tidak mendapatkan persetujuan warga.
“Kalau masyarakatnya menolak, kami tidak bisa memaksakan untuk tetap dilakukan di Kecamatan Cileungsi. Karena bagi kami pelayanan masyarakat dan kepentingan masyarakat di atas segala-galanya,” tandasnya.
(Pandu)







