Monday, September 14, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Suara Bogor

Pasca Demo, Pemkot Bogor Tegaskan Aturan Batas Usia Angkot Tetap Berlaku

by Arsyit Syarifudin
January 23, 2026
in Suara Bogor
0
Pasca Demo, Pemkot Bogor Tegaskan Aturan Batas Usia Angkot Tetap Berlaku

Wakil Wali Kota Bogor Jaenal Mutaqin saat menghampiri aksi demontrasi para supir angkot di Balai Kota Bogor. Foto: Retza

Share on FacebookShare on Twitter

SuaraBotim.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan tidak akan mengendurkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait batas usia operasional angkutan kota (angkot). Meski sempat memicu aksi unjuk rasa, regulasi yang membatasi usia teknis kendaraan maksimal 20 tahun ini akan terus berlanjut melalui skema penataan yang lebih terukur.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa Pemkot kini tengah merampungkan draf Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan dari Perda Nomor 8 Tahun 2023. Perwali ini nantinya akan mengatur mekanisme penghapusan angkot tua secara bertahap.

READ ALSO

Api TPAS Galuga Membesar Lagi, Wawalkot Bogor Pimpin Pemadaman Hingga Dini Hari

‎Pemkab Bogor Terima 423 Bidang PSU Sentul City, 26 Bidang Ditargetkan Rampung November

“Perwali sedang dibahas di Bagian Hukum dan HAM. Di sana diatur mekanisme penghapusan usia teknis, termasuk konsep konversi dua kendaraan lama menjadi satu kendaraan baru dengan syarat usia di bawah 15 tahun,” ujar Jenal, Jumat (23/1/2026).

Menanggapi keresahan ekonomi para sopir, Jenal menyebut Pemkot tengah menyiapkan rencana pembukaan koridor baru. Hal ini bertujuan untuk memeratakan jumlah angkot di jalur yang selama ini minim penumpang sekaligus mengurangi penumpukan di pusat kota.

“Kami sedang memikirkan pembukaan koridor baru. Syaratnya, pengusaha harus patuh aturan dulu, terutama yang kendaraannya sudah berusia 20 hingga 22 tahun. Setelah itu, baru kita tata ulang trayeknya agar lebih adil bagi pengemudi,” jelasnya.

Sebagai bentuk kompromi selama masa transisi penyusunan Perwali, Pemkot Bogor menyetujui untuk menghentikan sementara razia khusus batas usia 20 tahun. Namun, Jenal menekankan bahwa pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK tetap berjalan normal.

“Alhamdulillah, pengemudi menyetujui. Sambil menunggu Perwali yang butuh perizinan tingkat provinsi, angkot lama tetap boleh beroperasi asal mematuhi etika berkendara, seperti tidak merokok saat mengemudi dan tidak mengetem sembarangan,” tutur Jenal.

Pemkot Bogor berharap para pelaku transportasi dapat mendukung penataan ini demi mewujudkan sistem transportasi yang lebih aman, nyaman, dan modern di Kota Hujan.

Tags: Angkot BogorJenal MutaqinPemkot BogorPerda Batas UsiaTransportasi Bogor

Related Posts

Api TPAS Galuga Membesar Lagi, Wawalkot Bogor Pimpin Pemadaman Hingga Dini Hari
Suara Bogor

Api TPAS Galuga Membesar Lagi, Wawalkot Bogor Pimpin Pemadaman Hingga Dini Hari

September 12, 2026
‎Pemkab Bogor Terima 423 Bidang PSU Sentul City, 26 Bidang Ditargetkan Rampung November
Suara Bogor

‎Pemkab Bogor Terima 423 Bidang PSU Sentul City, 26 Bidang Ditargetkan Rampung November

September 11, 2026
‎ATR/BPN Kabupaten Bogor I Digeledah, Begini Kata Rudy Susmanto
Suara Bogor

‎ATR/BPN Kabupaten Bogor I Digeledah, Begini Kata Rudy Susmanto

September 11, 2026
Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Bogor Minta Kelompok Rentan Pakai Masker
Suara Bogor

Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Bogor Minta Kelompok Rentan Pakai Masker

September 11, 2026
Lilin Harapan dari Bogor untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Suara Bogor

Lilin Harapan dari Bogor untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

September 10, 2026
Usai Digeledah Polda Metro Jaya, Pelayanan Kantah Kabupaten Bogor I Kembali Normal
Suara Bogor

Usai Digeledah Polda Metro Jaya, Pelayanan Kantah Kabupaten Bogor I Kembali Normal

September 10, 2026
Next Post
Salah Hitung Anggaran, Pengamat Soroti Gagal Bayar Proyek Infrastruktur Bogor 2025

Salah Hitung Anggaran, Pengamat Soroti Gagal Bayar Proyek Infrastruktur Bogor 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Ratusan Bobotoh Padati Sujud’s Cileungsi, Nobar Persija vs Persib Berlangsung Meriah
  • Api TPAS Galuga Membesar Lagi, Wawalkot Bogor Pimpin Pemadaman Hingga Dini Hari
  • Kebakaran Hebat di Nanggewer Mekar Bogor, 4 Rumah Kontrakan Ludes Dilalap Api
  • Debut Pahit Garudayaksa FC, Takluk 0-2 dari Persik Kediri di Pakansari
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?