Thursday, September 17, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Suara Bogor

Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan 257 Botol Miras Ilegal di Babakan Madang

by Arsyit Syarifudin
April 25, 2026
in Suara Bogor
0
Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan 257 Botol Miras Ilegal di Babakan Madang

Satpol PP Kabupaten Bogor berhasil amankan 257 botol miras di Babakan Madang.

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABOTIM.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan sebanyak 257 botol minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jumat (24/4/26) malam.

Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait peredaran miras ilegal.

READ ALSO

‎PSEL dan PSE Pirolisis Galuga Ditargetkan Rampung Tahun Depan, Olah 1.000 Ton Sampah per Hari

‎TPA Galuga Disulap Jadi Sumber Listrik, 1.500 Ton Sampah Bakal Diolah per Hari

Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara, menjelaskan bahwa operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) ini dimulai pada pukul 21.00 WIB diawali dengan apel bersama yang dipimpin oleh Kasi Operasional.

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Babakan Madang,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Sabtu (25/4/26).

Rhama menyebut, kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) itu menyasar warung jamu yang kerap menjual minuman keras tanpa dilengkapi izin yang berlaku.

“Lokasi pertama berada di Jalan Raya Cijayanti, Desa Cijayanti, petugas mendatangi sebuah toko jamu dan menemukan penjualan minuman keras dari berbagai merek tanpa izin sehingga 91 botol miras berhasil diamankan,” ungkapnya.

Pada lokasi kedua, kata Rhama, dekat lokasi pertama, petugas juga mendapati adanya penjualan miras dari berbagai macam merek di toko jamu Jago.

“Kami berhasil amankan 166 botol miras pada lokasi kedua,” katanya.

Dari seluruh lokasi yang menjadi target, lanjut Rhama, petugas berhasil mengamankan dengan total 257 botol miras tanpa izin dari berbagai merk.

“Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses pemeriksaan dan permintaan keterangan lebih lanjut. Kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan kondusif,” tutupnya.

(Pandu)

Tags: Babakan MadangCijayantiMiras IlegalOperasi PekatPerda Nomor 8 Tahun 2025Rhama KhodaraSatpol PP Kabupaten Bogor

Related Posts

‎PSEL dan PSE Pirolisis Galuga Ditargetkan Rampung Tahun Depan, Olah 1.000 Ton Sampah per Hari
Suara Bogor

‎PSEL dan PSE Pirolisis Galuga Ditargetkan Rampung Tahun Depan, Olah 1.000 Ton Sampah per Hari

September 17, 2026
‎TPA Galuga Disulap Jadi Sumber Listrik, 1.500 Ton Sampah Bakal Diolah per Hari
Suara Bogor

‎TPA Galuga Disulap Jadi Sumber Listrik, 1.500 Ton Sampah Bakal Diolah per Hari

September 16, 2026
‎PSEL Galuga Segera Dibangun, Pemkab Bogor Teken PKS dan Serahkan Lahan
Suara Bogor

‎PSEL Galuga Segera Dibangun, Pemkab Bogor Teken PKS dan Serahkan Lahan

September 16, 2026
Rudy Susmanto Bantah Pertemuan dengan Pihak Summarecon Terkait OTT ATR/BPN: Saya 9 Hari di Galuga
Suara Bogor

Rudy Susmanto Bantah Pertemuan dengan Pihak Summarecon Terkait OTT ATR/BPN: Saya 9 Hari di Galuga

September 16, 2026
Ancaman Kebakaran di Musim Kemarau, Bupati Bogor Ingatkan Warga Soal Bakar Sampah
Suara Bogor

Ancaman Kebakaran di Musim Kemarau, Bupati Bogor Ingatkan Warga Soal Bakar Sampah

September 16, 2026
KPK OTT ATR/BPN, 19 Orang Diamankan: Ada Kakantah Bogor I dan Petinggi Summarecon
Suara Bogor

KPK OTT ATR/BPN, 19 Orang Diamankan: Ada Kakantah Bogor I dan Petinggi Summarecon

September 15, 2026
Next Post
Hadiri Perayaan Paskah Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Paskah Membangun Semangat Kebangkitan Bangsa

Hadiri Perayaan Paskah Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Paskah Membangun Semangat Kebangkitan Bangsa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • ‎PSEL dan PSE Pirolisis Galuga Ditargetkan Rampung Tahun Depan, Olah 1.000 Ton Sampah per Hari
  • ‎Rem Blong, Truk Box di Puncak Tabrak Satu Minibus dan Hancurkan Dua Bangunan
  • ‎TPA Galuga Disulap Jadi Sumber Listrik, 1.500 Ton Sampah Bakal Diolah per Hari
  • ‎PSEL Galuga Segera Dibangun, Pemkab Bogor Teken PKS dan Serahkan Lahan
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?