SUARABOTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 19 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, OTT tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan tim KPK.
“Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan, tim KPK mengamankan sejumlah 19 orang dari kegiatan tersebut yang tersebar di wilayah Jabodetabek pada hari Senin, tanggal 14 September 2026,” kata Achmad, Selasa (16/9/26) malam di Gedung Merah Putih.
Setelah diamankan, ke-19 orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut berupa permintaan keterangan.
Achmad menjelaskan, 19 orang yang diamankan terdiri dari pejabat Kementerian ATR/BPN, pejabat kantor pertanahan, pihak swasta, hingga pengemudi.
Berikut daftar 19 orang yang diamankan KPK:
1. LMP, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
2. SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
3. TRD, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
4. ZNM, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
5. SM, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
6. WIL, pensiunan Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo yang pernah menjabat sebagai asisten pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
7. SR, Sekretaris Pribadi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
8. ADR, Direktur Utama PT Summarecon.
9. LT, Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Tbk.
10. YR, pengacara Direktur Utama Summarecon.
11. LEV, pihak swasta.
12. IAS, pihak swasta.
13. ARF, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
14. ERW, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
15. FAZ, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
16. MF, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
17. SUP, pengemudi.
18. PDSC, pengemudi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
19. JDP, pihak swasta.
Menurut Achmad, seluruh pihak tersebut diamankan dalam kegiatan OTT yang berlangsung pada Senin, 14 September 2026.
KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami dugaan praktik suap dan penerimaan gratifikasi yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
(Pandu/ny)







