SUARABOTIM.COM _ Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto, memberikan apresiasi terhadap terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan Daerah Tahun 2026.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi solusi penting bagi kepastian status dan kesejahteraan ribuan guru honorer di Jawa Barat.
Purwanto mengatakan, kehadiran surat edaran tersebut memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran penghasilan guru non-ASN yang sebelumnya sempat terkendala.
“Kami berterima kasih kepada Pak Menteri. Sebelum edaran ini keluar, kami menemui jalan buntu terkait mekanisme penggajian sekitar 3.828 tenaga honorer di Jawa Barat. Dengan adanya dasar hukum yang kuat ini, kami bisa mencairkan hak para guru tersebut,” ujar Purwanto, Jumat (8/5/26).
Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga pendidik non-ASN di daerah.
Purwanto menjelaskan, besaran penghasilan guru non-ASN di Jawa Barat disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan hasil analisis beban kerja. Saat ini, rata-rata penghasilan yang diterima berada di kisaran Rp2,3 juta per bulan.
“Dengan regulasi yang semakin sempurna, semoga tata kelola tenaga pendidik kita akan semakin fokus pada kemajuan kualitas pembelajaran di sekolah,” katanya.
Dampak positif dari kebijakan tersebut langsung dirasakan para guru honorer di lapangan. Salah satunya diungkapkan Rizkita Nurul Baifin, guru di SMAN 2 Purwakarta, yang mengaku kini kembali menerima penghasilan setelah sebelumnya mengalami ketidakpastian.
“Alhamdulillah, berkat adanya surat edaran ini, kami semua bisa kembali mendapatkan gaji. Terima kasih Bapak Menteri dan Bapak Gubernur atas perhatiannya terhadap nasib kami,” ungkap Rizkita.
Berdasarkan SE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum 31 Desember 2024 tetap diperbolehkan menjalankan tugas hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut diterbitkan untuk memastikan layanan pendidikan nasional tetap berjalan optimal di tengah keterbatasan tenaga pendidik di sejumlah daerah.
Dalam surat edaran itu juga diatur skema penghasilan guru non-ASN yang dibagi ke dalam tiga kategori, yakni:
1. Tunjangan Profesi Guru bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja.
2. Insentif dari kementerian bagi guru yang belum bersertifikat pendidik atau yang beban kerjanya belum terpenuhi.
3. Penghasilan tambahan dari pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan analisis beban kerja di masing-masing wilayah.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan guru honorer sekaligus memperkuat kualitas pendidikan di Jawa Barat dan daerah lainnya di Indonesia.
(Pandu)







