Monday, May 11, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Suara Pendidikan

SE Mendikdasmen Terbit, Guru Honorer Jabar Tak Lagi Terhimpit

by Ray
May 11, 2026
in Suara Pendidikan
0
Kadisdik Jabar, Purwanto bersama guru SMAN 2 Purwakarta Rizkita Nurul Baifin. (Foto: Disdik Jabar)

Kadisdik Jabar, Purwanto bersama guru SMAN 2 Purwakarta Rizkita Nurul Baifin. (Foto: Disdik Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABOTIM.COM _ Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto, memberikan apresiasi terhadap terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan Daerah Tahun 2026.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi solusi penting bagi kepastian status dan kesejahteraan ribuan guru honorer di Jawa Barat.

READ ALSO

Pastikan SPMB 2026 Berjalan Lancar, Disdik Jabar Mulai Uji Coba Aplikasi

Rp98 Miliar dari APBN Mengalir ke 70 Sekolah Di Kabupaten Bogor

Purwanto mengatakan, kehadiran surat edaran tersebut memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran penghasilan guru non-ASN yang sebelumnya sempat terkendala.

“Kami berterima kasih kepada Pak Menteri. Sebelum edaran ini keluar, kami menemui jalan buntu terkait mekanisme penggajian sekitar 3.828 tenaga honorer di Jawa Barat. Dengan adanya dasar hukum yang kuat ini, kami bisa mencairkan hak para guru tersebut,” ujar Purwanto, Jumat (8/5/26).

Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga pendidik non-ASN di daerah.

Purwanto menjelaskan, besaran penghasilan guru non-ASN di Jawa Barat disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan hasil analisis beban kerja. Saat ini, rata-rata penghasilan yang diterima berada di kisaran Rp2,3 juta per bulan.

“Dengan regulasi yang semakin sempurna, semoga tata kelola tenaga pendidik kita akan semakin fokus pada kemajuan kualitas pembelajaran di sekolah,” katanya.

Dampak positif dari kebijakan tersebut langsung dirasakan para guru honorer di lapangan. Salah satunya diungkapkan Rizkita Nurul Baifin, guru di SMAN 2 Purwakarta, yang mengaku kini kembali menerima penghasilan setelah sebelumnya mengalami ketidakpastian.

“Alhamdulillah, berkat adanya surat edaran ini, kami semua bisa kembali mendapatkan gaji. Terima kasih Bapak Menteri dan Bapak Gubernur atas perhatiannya terhadap nasib kami,” ungkap Rizkita.

Berdasarkan SE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum 31 Desember 2024 tetap diperbolehkan menjalankan tugas hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut diterbitkan untuk memastikan layanan pendidikan nasional tetap berjalan optimal di tengah keterbatasan tenaga pendidik di sejumlah daerah.

Dalam surat edaran itu juga diatur skema penghasilan guru non-ASN yang dibagi ke dalam tiga kategori, yakni:
1. Tunjangan Profesi Guru bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja.
2. Insentif dari kementerian bagi guru yang belum bersertifikat pendidik atau yang beban kerjanya belum terpenuhi.
3. Penghasilan tambahan dari pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan analisis beban kerja di masing-masing wilayah.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan guru honorer sekaligus memperkuat kualitas pendidikan di Jawa Barat dan daerah lainnya di Indonesia.

(Pandu)

Tags: Guru HonorerJabarSE Mendikdasmen

Related Posts

Disdik Jabar uji coba aplikasi
Suara Pendidikan

Pastikan SPMB 2026 Berjalan Lancar, Disdik Jabar Mulai Uji Coba Aplikasi

May 11, 2026
Rp98 Miliar dari APBN Mengalir ke 70 Sekolah Di Kabupaten Bogor
Suara Pendidikan

Rp98 Miliar dari APBN Mengalir ke 70 Sekolah Di Kabupaten Bogor

May 7, 2026
Pemkab Bogor “Pede” Gak Ada Praktik Nepotisme pada SPMB 2026
Suara Pendidikan

Pemkab Bogor “Pede” Gak Ada Praktik Nepotisme pada SPMB 2026

May 7, 2026
Hardiknas 2026, Ketua DPRD Bogor Ajak Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Suara Pendidikan

Hardiknas 2026, Ketua DPRD Bogor Ajak Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Pendidikan

May 4, 2026
Rudy Susmanto: Infrastruktur Jadi Tantangan Pendidikan di Kabupaten Bogor
Suara Pendidikan

Rudy Susmanto: Infrastruktur Jadi Tantangan Pendidikan di Kabupaten Bogor

May 4, 2026
Miris! Siswa MI Al-Hikmah 01 Klapanunggal Belajar Pakai Terpal
Suara Pendidikan

Miris! Siswa MI Al-Hikmah 01 Klapanunggal Belajar Pakai Terpal

April 29, 2026
Next Post
Aplikasi Sentuh tanahku

Layanan Pertanahan Era Digital

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Layanan Pertanahan Era Digital
  • SE Mendikdasmen Terbit, Guru Honorer Jabar Tak Lagi Terhimpit
  • Yusfitriadi: MBG dan KDKMP Sarat Kepentingan Politik Menuju Pilpres 2029?
  • Wamendagri Minta Kebijakan Tambang di Bogor Barat Dikaji Hati-Hati
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?