SUARABOTIM.COM – Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan intervensi terhadap para kepala desa terkait persoalan lahan milik PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) di Kecamatan Cigombong dan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Pernyataan tersebut disampaikan Ade Ruhandi sebagai respons atas aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor ATR/BPN I Kabupaten Bogor pada Kamis (4/6/26), di mana namanya disebut-sebut ikut memengaruhi kebijakan terkait pengelolaan lahan PT BSS.
Menurut Ade Ruhandi, dirinya tidak pernah melakukan intervensi terhadap pemerintah desa. Ia menegaskan bahwa yang dilakukan hanyalah komunikasi dan koordinasi pemerintahan berdasarkan arahan Bupati Bogor.
“Saya tidak pernah melakukan intervensi. Yang ada saya melakukan komunikasi dengan pemerintahan dari hasil rapat dengan Pak Bupati, komunikasi dengan Pak Camat, komunikasi dengan desa. Yang saya wanti-wanti kepada rekan-rekan kepala desa salah satunya adalah kepentingan masyarakat,” ujar pria yang kerap disapa Jaro Ade kepada SuaraBotim.Com, Senin (8/6/2026).
Jaro Ade menjelaskan, Pemkab Bogor ingin memastikan masyarakat yang telah lama tinggal dan bertani di kawasan tersebut tidak merasa terganggu oleh proses administrasi lahan.
“Yang sudah jadi rumah dan juga para petani jangan merasa terganggu. Yang lebih penting adalah sarana dan prasarana desa yang memang perlu diamankan secara administrasi untuk diberikan haknya,” katanya.
Ia juga menegaskan, warga yang telah tinggal secara turun-temurun di kawasan tersebut harus mendapatkan kepastian hukum atas tempat tinggal mereka.
“Mereka saat ini sangat menunggu punya rumah di situ, turun-temurun. Ke depan ini harus diperjuangkan sampai kepada sertifikat rumahnya,” ucapnya.
Menanggapi adanya tudingan yang dialamatkan kepadanya saat aksi demonstrasi, Jaro Ade mengaku tidak berniat mengambil langkah hukum.
“Secara pribadi saya tidak ada. Bagaimanapun mereka keluarga besar kita, saudara-saudara kita yang menyampaikan pendapat dan aspirasi,” katanya.
Namun demikian, Jaro Ade mengaku mendukung aspirasi mahasiswa yang menyoroti dugaan praktik mafia tanah di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya di kawasan Gunung Salak.
“Saya menyambut baik ketika ada mahasiswa berbicara soal mafia tanah. Ini saatnya kita benahi. Banyak yang menguasai lahan garapan dan membangun, apakah sudah ada izin atau belum, hak penguasaan lahannya juga harus jelas sesuai aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jaro Ade juga mengungkapkan, dirinya memahami secara utuh persoalan yang terjadi di Cigombong dan Cijeruk karena telah melakukan pengawasan langsung saat pelaksanaan Musrenbang di wilayah tersebut.
Ia menjelaskan, terdapat dua kategori penggarap di lahan PT BSS. Pertama, petani asli masyarakat Cigombong dan Cijeruk yang menggarap lahan seluas sekitar 1.000 hingga 3.000 meter persegi secara turun-temurun.
“Sampai hari ini saya tidak pernah mendengar ada penggarap masyarakat yang diusir oleh BSS, karena BSS juga belum melakukan pembangunan maupun pengelolaan lahan,” ujarnya.
Sementara kategori kedua adalah penggarap yang menguasai lahan dalam skala besar, mulai dari tiga hingga lebih dari sepuluh hektare.
“Kalau yang menguasai lahan lima hektare, sepuluh hektare, bahkan lebih, itu bukan petani, itu investor. Apalagi kalau di lahan tersebut sudah dibangun vila dan bangunan mewah. Itu yang memang perlu ditindaklanjuti, apakah memiliki izin atau tidak,” jelasnya.
Jaro Ade mengungkap, dalam rapat yang dipimpin Bupati Bogor bersama PT BSS dan ATR/BPN, telah dicapai sejumlah kesepakatan yang dinilai menguntungkan semua pihak.
Salah satu poin penting adalah rencana mengeluarkan permukiman warga yang telah berdiri turun-temurun dari kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSS.
“Contohnya di Desa Tugu Jaya ada hampir 150 kepala keluarga yang akan dikeluarkan dari kawasan BSS. Bahkan jika ada rumah warga yang tersebar, nantinya bisa direlokasi dan digabungkan dengan permukiman yang sudah padat,” katanya.
Selain rumah warga, fasilitas umum seperti sekolah, pesantren, majelis taklim, serta sarana-prasarana yang telah ada sebelumnya juga akan dikeluarkan dari kawasan PT BSS.
“Itu bentuk komitmen yang dilakukan oleh pihak pengusaha untuk mendukung kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Terkait status HGU PT BSS yang disebut-sebut telah berakhir, Jaro Ade menegaskan, hal tersebut merupakan kewenangan ATR/BPN.
“Kalau persoalan HGU dan HGB itu menjadi ranah BPN. Pasti BPN akan mengambil langkah-langkah administrasi sesuai aturan. Yang terpenting bagi kami, BSS membayar pajak, membina petani asli Cigombong-Cijeruk, dan sarana-prasarana masyarakat dapat dikeluarkan sesuai kesepakatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar diduga menuding Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi yang membantu PT BSS dan melakukan intervensi.
“Saya salut dengan pak Bupati Rudy Susmanto, tapi kenapa wakilnya ini selalu mengintervensi seluruh kepala desa oleh si Jaro Ade, kan ga relevan,” kata dia.
Yusuf menyebut, bentuk intervensinya yaitu menandatangani yang tidak sesuai fakta serta ketidaksesuaian di dua kecamatan tersebut.
“Sudah menandatangani, kadesnya kelapangan dibikin berita acara baru bahwa betul lahan tersebut dikuasai oleh masyarakat dan dicabut yang sudah ditandatangani. Tetapi BPN Bogor sudah dikirim suratnya tetap di proses,” tutup dia.
(Pandu)







