SUARABOTIM.COM – Kabupaten Bogor tercatat sebagai daerah dengan jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terbanyak di Jawa Barat pada 2025.
Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah ODGJ di Kabupaten Bogor mencapai 7.321 orang, sedangkan Sukabumi berada dibawahnya dengan mencapai 3.930 orang.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, menegaskan, ODGJ merupakan salah satu kelompok rentan yang menjadi prioritas penanganan pemerintah melalui Kementerian Sosial.
Menurutnya, ODGJ termasuk dalam 12 kategori kelompok rentan yang memerlukan perhatian khusus, bersama dengan anak yang berhadapan dengan hukum, anak terlantar, keluarga berpenghasilan rendah, pengemis, gelandangan, hingga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“ODGJ menjadi salah satu dari sekian banyak kelompok rentan. Masalah yang dihadapi kelompok-kelompok rentan ini sangat banyak, sehingga langkah pertama yang kami lakukan adalah memperkuat data,” ujar pria yang kerap disapa Gus Ipul, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan konsolidasi data bersama pemerintah daerah di seluruh Jawa Barat agar penanganan dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Menurutnya, data yang dimiliki nantinya akan berbasis by name by address, sehingga memudahkan pemerintah dalam memberikan intervensi sesuai kebutuhan masing-masing penerima layanan.
“Setelah datanya valid dan lengkap, kita bisa melakukan intervensi secara bersama-sama. Kami memiliki layanan residensial apabila diperlukan, maupun layanan kunjungan kepada kelompok rentan yang membutuhkan perawatan,” katanya.
Menanggapi adanya laporan kasus terkait ODGJ di Kabupaten Bogor, Gus Ipul mengaku baru menerima informasi tersebut dan akan segera melakukan pendalaman.
Ia memastikan Kementerian Sosial akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memperkuat layanan bagi masyarakat yang masuk kategori kelompok rentan.
“Kami akan mencoba mendalami informasi ini. Terus terang saya baru pertama kali mendapatkan informasi tersebut. Kami akan berkoordinasi dan menyiapkan sentra-sentra di Kabupaten Bogor untuk bekerja sama dengan bupati maupun wali kota dalam memberikan pelayanan kepada kelompok rentan,” ujarnya.
Ia menambahkan, bentuk layanan yang diberikan dapat berupa pelayanan residensial maupun perawatan di rumah sakit dengan skema pembiayaan yang dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Selain memperkuat pelayanan, Kemensos juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan maupun mengusulkan data penerima bantuan sosial maupun kelompok rentan.
Saifullah Yusuf mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui jalur formal yang melibatkan RT, RW, pemerintah desa, hingga operator data desa melalui aplikasi SIKS-NG.
Sementara itu, masyarakat umum, termasuk kalangan wartawan, juga dapat menyampaikan usulan maupun sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos.
“Di aplikasi Cek Bansos terdapat fitur usul dan sanggah. Masyarakat bisa mengusulkan warga yang layak menerima bantuan sosial atau menyanggah apabila ada penerima yang sebenarnya tidak memenuhi syarat tetapi mendapatkan bantuan,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang tidak terbiasa menggunakan aplikasi, Kemensos juga menyediakan layanan pengaduan melalui Command Center 021-171 maupun WhatsApp Center 0887-7171-1171 sebagai saluran resmi untuk menampung berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat.
Dengan penguatan data serta kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, Kementerian Sosial berharap penanganan ODGJ dan kelompok rentan lainnya di Kabupaten Bogor dapat dilakukan lebih cepat, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
(Pandu)







