SUARABOTIM.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan sebanyak 103 bangunan liar (bangli) dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran irigasi serta ruang milik jalan (RUMIJA) di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Rabu (8/7/2026).
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara mengatakan, kegiatan penertiban dimulai sekitar pukul 08.00 WIB sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik.
“Penertiban dilaksanakan terhadap bangunan tanpa izin dan lapak PKL yang berdiri di atas saluran irigasi serta ruang milik jalan di wilayah Kecamatan Ciseeng,” ujar Rhama kepada SuaraBotim.Com.
Sebelum pelaksanaan penertiban, seluruh pemilik bangunan telah menerima surat pemberitahuan dan imbauan agar melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Rhama menyebut, penertiban itu dilakukan di tiga titik, yakni Jalan Mad Nur, Jalan Ciseeng-Cogreg, dan Jalan Hj. Usa.
Selain jajaran Satpol PP Kabupaten Bogor dan Satpol PP Kecamatan Ciseeng, kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Koramil Parung-Ciseeng, Babinsa, Kecamatan Ciseeng, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Linmas Kecamatan Ciseeng.
“Terdapat 28 bangunan tanpa izin di Jalan Mad Nur, 6 bangunan di Jalan Ciseeng-Cogreg, dan 69 bangunan di Jalan Hj. Usa. Dengan demikian, total bangunan yang ditertibkan mencapai 103 unit,” paparnya.
Dari jumlah tersebut, lanjut Rhama, sebanyak 92 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Sementara 11 bangunan lainnya dibongkar oleh petugas secara manual dengan bantuan alat berat.
Usai proses pembongkaran, Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP Kabupaten Bogor langsung membersihkan puing-puing sisa bangunan. Material hasil pembongkaran kemudian diangkut menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) agar lokasi kembali bersih dan tertata.
Penertiban bangunan liar ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Terlebih, Rhama menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan penertiban berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif tanpa adanya kendala yang berarti.
“Kegiatan penertiban berlangsung lancar. Tidak terdapat kendala yang menonjol dan seluruh proses berjalan dalam kondisi aman serta kondusif,” tutupnya.
(Pandu)







