Tuesday, September 8, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Suara Bogor

Polres Bogor Ungkap Peredaran 1 Juta Butir OKT, Jaringan Aceh Masih Diburu

by Arsyit Syarifudin
July 21, 2026
in Suara Bogor
0
Polres Bogor Ungkap Peredaran 1 Juta Butir OKT, Jaringan Aceh Masih Diburu

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bogor, Senin (20/7/26). (Foto: Pandu)

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABOTIM.COM – Peredaran lebih dari satu juta butir Obat Keras Tertentu (OKT) menjadi salah satu kasus paling menonjol dalam pengungkapan tindak pidana narkoba yang dilakukan Polres Bogor selama periode Mei hingga Juli 2026.

Dalam kasus ini, polisi berhasil membongkar dua rumah yang dijadikan gudang penyimpanan OKT dan masih memburu jaringan pemasok yang diduga berasal dari Aceh.

READ ALSO

Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor, KPK: Dokumen Hasil Penggeledahan Masih Ditelaah

Jaro Ade Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran di Desa Dayeuh Cileungsi

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial DM di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor.

“Kasus yang cukup menonjol yaitu OKT. Kami lebih dahulu mengamankan tersangka berinisial DM yang ditangkap di Kemang saat menggunakan mobil. Setelah pelaku diamankan, kami langsung melakukan pengembangan,” ujar AKBP Wikha kepada SuaraBotim.Com, Selasa (21/7/26).

Dari hasil pengembangan mengarahkan petugas ke sebuah rumah di Perumahan Kirana Residence, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan obat keras tertentu.

“Di lokasi tersebut, polisi menyita sebanyak 122.750 butir OKT. Dari temuan itu, penyelidikan kembali dikembangkan hingga mengarah kepada dua tersangka lainnya, yakni berinisial JC dan IM,” terangnya.

Menurut AKBP Wikha, tersangka JC hingga kini masih dalam pengejaran, sementara IM berhasil ditangkap di wilayah Jakarta Timur.

“Setelah IM kami tangkap, dilakukan pengembangan ke rumahnya di Perumahan Gardenia Cikeas. Ternyata rumah tersebut juga digunakan sebagai gudang penyimpanan OKT,” jelasnya.

Dari rumah tersebut, petugas menemukan dan menyita sebanyak 913.650 butir OKT. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi mencapai 1.036.400 butir OKT.

AKBP Wikha mengungkapkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok utama obat keras yang diduga merupakan bagian dari jaringan Aceh.

“Dalam pengembangan, kami masih mengejar pengirim barang yang diduga berasal dari jaringan Aceh. Tim sudah melakukan pelacakan dan saat ini kami terus berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Kapolres menilai, penyalahgunaan OKT menjadi salah satu faktor utama yang memicu meningkatnya aksi kriminalitas di kalangan remaja, seperti tawuran hingga begal.

“Indikasinya, penyalahgunaan OKT menjadi bahan bakar utama bagi anak-anak muda untuk melakukan tindakan kekerasan, seperti tawuran, begal, dan tindak kriminal lainnya. Karena itu, Forkopimda Kabupaten Bogor berkomitmen memberantas seluruh bentuk penyalahgunaan narkoba maupun OKT demi melindungi generasi muda menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, para pelaku juga dikenakan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar oleh pihak yang tidak memiliki keahlian kefarmasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

(Pandu)

Tags: AKBP Wikha Ardilestantojaringan acehobat keras tertentuperumahan kirana residencepolres bogor ungkap 1 juta okt

Related Posts

‎Ini Alasan KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor!
Suara Bogor

Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor, KPK: Dokumen Hasil Penggeledahan Masih Ditelaah

September 8, 2026
Jaro Ade Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran di Desa Dayeuh Cileungsi
Suara Bogor

Jaro Ade Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran di Desa Dayeuh Cileungsi

September 8, 2026
Rudy Susmanto Turun Langsung Tangani Kebakaran Lahan di TPAS Galuga
Suara Bogor

Rudy Susmanto Turun Langsung Tangani Kebakaran Lahan di TPAS Galuga

September 8, 2026
EIGER Nature Melanjutkan Perjalanan Ekowisata dengan Memperkuat Komitmen Pemulihan Lingkungan di Kawasan Puncak
Suara Bogor

EIGER Nature Melanjutkan Perjalanan Ekowisata dengan Memperkuat Komitmen Pemulihan Lingkungan di Kawasan Puncak

September 7, 2026
Polri Kerahkan 5.582 Personel Hadapi Potensi Bencana dan Konflik Sosial
Suara Bogor

Polri Kerahkan 5.582 Personel Hadapi Potensi Bencana dan Konflik Sosial

September 7, 2026
Pemcam Cibinong Jemput Bola Perekaman e-KTP Penyandang Disabilitas
Suara Bogor

Pemcam Cibinong Jemput Bola Perekaman e-KTP Penyandang Disabilitas

September 7, 2026
Next Post
Polsek Gunung Putri Ungkap Peredaran OKT, Sita Ribuan Butir Obat dan Air Soft Gun

Polsek Gunung Putri Ungkap Peredaran OKT, Sita Ribuan Butir Obat dan Air Soft Gun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor, KPK: Dokumen Hasil Penggeledahan Masih Ditelaah
  • Polsek Gunung Putri Gagalkan Dugaan Tawuran Pelajar di Bojong Nangka, Lima Remaja Diamankan
  • Jaro Ade Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran di Desa Dayeuh Cileungsi
  • Rudy Susmanto Turun Langsung Tangani Kebakaran Lahan di TPAS Galuga
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?