SUARABOTIM.COM – Jajaran Polsek Cileungsi bersama tim keamanan PT Bukaka Teknik Utama Tbk berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kabel tembaga milik perusahaan.
Pelaku diamankan pada Selasa (21/7/26) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan perusahaan yang berada di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison mengatakan, pelaku yang diamankan diketahui berinisial Wardiansyah (30), warga asal Lampung. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merupakan salah seorang karyawan PT Bukaka Teknik Utama Tbk.
“Dari hasil penyelidikan dan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel tembaga di lingkungan perusahaan. Aksi tersebut bahkan telah dilakukan sebanyak lima kali di lokasi yang sama,” ujar Kompol Edison, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, aksi pencurian tersebut menyebabkan PT Bukaka Teknik Utama Tbk mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan maupun alat yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Barang bukti tersebut meliputi 9 buah logam tembaga, 64,4 meter kabel tembaga BC, dan 7 buah clamp tembaga,” paparnya.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan, yakni 1 buah kunci ring pas 19 Drop Forged, 1 buah kunci ring pas 19 ISKU, 1 buah kunci ring pas 14 Tekiro, 1 buah kunci ring pas 12 Chrome Vanadium, 1 buah tang Tekiro, 1 buah obeng test, serta 1 buah obeng kembang.
Saat ini, kata Kompol Edison, pelaku telah diamankan di Mapolsek Cileungsi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dengan Pasal 447 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.
(Pandu)







