SUARABOTIM.COM – Tim Khusus (Timsus) Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang sempat meresahkan masyarakat di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Seorang pria berinisial R yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan setelah diduga membobol sedikitnya empat kotak amal di sejumlah masjid dan mushola.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hilal Adi Imawan mengatakan, pelaku ditangkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan atas laporan pencurian yang terjadi di Masjid Al Muhajirin, Perumahan Cibubur Country, Desa Cikeas Udik, pada 2 Agustus 2026.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya melakukan pencurian di Masjid Al Muhajirin, tetapi juga mengakui pernah melakukan aksi serupa di Mushola Al-Mukhlisin, Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, pada 23 Juli 2026,” ujar Kompol Hilal Adi Imawan, Kamis (6/8/26).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kompol Hilal, pelaku menjalankan aksinya dengan terlebih dahulu melakukan survei terhadap masjid maupun mushola yang dinilai dalam kondisi sepi.
“Setelah memastikan situasi aman, pelaku membongkar paksa kotak amal menggunakan obeng, mengambil seluruh uang di dalamnya, kemudian membuang kotak amal ke lahan kosong untuk menghilangkan jejak,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, lanjut Kompol Hilal, pihaknya juga menemukan bahwa pelaku telah membobol sedikitnya empat kotak amal di sejumlah tempat ibadah di wilayah Gunung Putri.
Akibat aksi tersebut, pengurus Masjid Al Muhajirin mengalami kerugian sekitar Rp3 juta, sedangkan pengurus Mushola Al-Mukhlisin mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
“R merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum di wilayah Polres Metro Depok. Saat itu, ia terjerat kasus dugaan penipuan dengan modus mengaku sebagai Letnan Kolonel (Letkol) TNI Angkatan Darat untuk meyakinkan korban dalam pengurusan sertifikat maupun kepengurusan tanah,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Putri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kompol Hilal Adi Imawan mengimbau seluruh pengurus masjid, mushola, dan tempat ibadah lainnya agar dapat meningkatkan kewaspadaan.
“Bisa dengan memasang kamera pengawas (CCTV), memperkuat sistem pengamanan, serta memastikan kotak amal memiliki pengamanan yang lebih baik guna mencegah tindak kriminal serupa kembali terjadi,” tutupnya.
(Pandu)







