SUARABOTIM.COM – Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, mengungkap dugaan tindak pidana jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat.
Pada Selasa (25/8/26) sekitar pukul 14.45 WIB, Tim Khusus (Timsus) Polsek Gunung Putri langsung melakukan pengecekan ke lokasi berdasarkan informasi tersebut.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hilal Adi Imawan, mengatakan petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga hendak melakukan transaksi jual beli satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam.
“Saat diperiksa, S yang mengaku sebagai pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kepemilikan sepeda motor tersebut. Kami kemudian membawa S ke Mapolsek Gunung Putri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Kamis (27/8/26).
Berdasarkan hasil interogasi, kata Kompol Hilal, S mengaku sepeda motor tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial N alias Agus yang berdomisili di wilayah Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan yang dipimpin langsung Kapolsek Gunung Putri Kompol Hilal Adi Imawan.
“Dari hasil pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan N alias Agus bersama dua orang lainnya, yakni K dan Y,” terangnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna merah, satu unit Yamaha NMAX warna putih, dan satu unit Honda Beat warna hitam.
Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa satu unit Honda Beat warna merah hitam yang sebelumnya diamankan diketahui merupakan milik saksi K.
“Sepeda motor tersebut sebelumnya dilaporkan hilang akibat pencurian pada Senin (17/8/26) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Cempaka RT 02/RW 01, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi,” ungkapnya.
Kompol Hilal juga menyebut, kasis kehilangan sepeda motor tersebut juga telah dilaporkan kepada Polsek Jatisampurna, Polrestro Bekasi Kota.
”Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 592 jo. Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana penadahan yang berkaitan erat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” jelasnya.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut Polsek Gunung Putri terhadap informasi masyarakat sekaligus upaya memberantas peredaran kendaraan bermotor yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah.
Terlebih, Kompol Hilal Adi Imawan juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan sebelum melakukan transaksi jual beli sepeda motor.
”Apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait kendaraan bermotor, segera informasikan kepada pihak Kepolisian atau call center 110,” imbaunya.
(Pandu)







