Friday, October 16, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Bunuh Pria di Pasar Cibinong Pakai Sajam, Warga Pakansari Terancam 15 Tahun Penjara

by Arsyit Syarifudin
August 31, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Bunuh Pria di Pasar Cibinong Pakai Sajam, Warga Pakansari Terancam 15 Tahun Penjara

(YS) Pelaku pembunuhan di Pasar Cibinong. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABOTIM.COM – Seorang pria asal Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, berinisial YS (47), terancam hukuman penjara hingga 15 tahun setelah diduga membunuh SH (55) menggunakan senjata tajam (sajam) di kawasan Pasar Cibinong.

YS saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum atas kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor.

READ ALSO

Yusfitriadi Minta DPR, KPU, dan Bawaslu Bertanggung Jawab Usai Putusan MK soal Ijazah Gibran

Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Kapolsek: Motif Sampah

Dalam perkara tersebut, YS dijerat Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pasal 458 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara Pasal 466 ayat (3) KUHP memiliki ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu, mengatakan YS terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Namun, keputusan mengenai hukuman akhir sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.

“Pelaku (terjerat) Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) KUHP dan di atas 5 tahun (hukuman). Bahkan bisa lebih dari itu. Yang bisa memutuskan itu hakim, sedangkan kita (kepolisian) hanya proses saja,” kata AKP Yunli, Senin (31/8/26).

Saat ini, YS masih menjalani penahanan di Mako Polsek Cibinong untuk kepentingan proses penyidikan.

AKP Yunli menjelaskan, proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan masih menunggu tahapan penyidikan lebih lanjut. Pasalnya, YS baru beberapa hari menjalani penahanan dan juga mengalami luka dalam insiden tersebut.

“Sekarang sedang diproses, ditahan di sini (Polsek Cibinong). Untuk pelimpahan berkas P21 nanti, soalnya baru beberapa hari ditahannya. Apalagi pelaku juga kena luka seperti ini. Nanti tanggal 7 September kita cek lagi,” jelasnya.

Kepolisian masih melakukan proses penyidikan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Dengan pasal yang dikenakan, YS kini menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup berat apabila nantinya dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.

(Pandu)

Tags: Berita CibinongKriminal BogorKUHP BaruPasar CibinongPembunuhan di Pasar CibinongPolres Bogorpolsek cibinong

Related Posts

Yusfitriadi Minta DPR, KPU, dan Bawaslu Bertanggung Jawab Usai Putusan MK soal Ijazah Gibran
Hukum dan Kriminal

Yusfitriadi Minta DPR, KPU, dan Bawaslu Bertanggung Jawab Usai Putusan MK soal Ijazah Gibran

October 13, 2026
Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Kapolsek: Motif Sampah
Hukum dan Kriminal

Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Kapolsek: Motif Sampah

October 8, 2026
Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Hukum dan Kriminal

Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

October 8, 2026
Babak Baru, Lahannya Digaruk Sentul City Berujung Lapor Polisi
Hukum dan Kriminal

Babak Baru, Lahannya Digaruk Sentul City Berujung Lapor Polisi

September 29, 2026
Dugaan Jual Beli Tanah Pakai Dokumen Palsu, Oknum Kades di Sukaraja Jadi Tersangka
Hukum dan Kriminal

Dugaan Jual Beli Tanah Pakai Dokumen Palsu, Oknum Kades di Sukaraja Jadi Tersangka

September 29, 2026
Kepergok Hendak Curi Mesin Pompa Air, Seorang Pria Babak Belur di Wanaherang
Hukum dan Kriminal

Kepergok Hendak Curi Mesin Pompa Air, Seorang Pria Babak Belur di Wanaherang

September 28, 2026
Next Post
HMI Cabang Bogor Gelar Aksi, Desak DPRD Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pemkab Bogor

HMI Cabang Bogor Gelar Aksi, Desak DPRD Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pemkab Bogor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Achmad Fathoni Minta Satpol PP Tegas Soal Jam Operasional Kafe di Metland Cileungsi
  • Nongkrong hingga Dini Hari di Metland Cileungsi Disorot, Jam Operasional Kafe Diminta Dibatasi
  • Drainase Pasar Cileungsi Kerap Mampet, Achmad Fathoni Soroti Kabel PLN dan Pipa PDAM
  • Sengketa PTSL hingga Banjir! Kang Junsam Tampung 22 Aspirasi Warga Gunung Putri di Desa Bojong Nangka
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?