SUARABOTIM.COM – Seorang pria asal Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, berinisial YS (47), terancam hukuman penjara hingga 15 tahun setelah diduga membunuh SH (55) menggunakan senjata tajam (sajam) di kawasan Pasar Cibinong.
YS saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum atas kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, YS dijerat Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pasal 458 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara Pasal 466 ayat (3) KUHP memiliki ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu, mengatakan YS terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Namun, keputusan mengenai hukuman akhir sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.
“Pelaku (terjerat) Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) KUHP dan di atas 5 tahun (hukuman). Bahkan bisa lebih dari itu. Yang bisa memutuskan itu hakim, sedangkan kita (kepolisian) hanya proses saja,” kata AKP Yunli, Senin (31/8/26).
Saat ini, YS masih menjalani penahanan di Mako Polsek Cibinong untuk kepentingan proses penyidikan.
AKP Yunli menjelaskan, proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan masih menunggu tahapan penyidikan lebih lanjut. Pasalnya, YS baru beberapa hari menjalani penahanan dan juga mengalami luka dalam insiden tersebut.
“Sekarang sedang diproses, ditahan di sini (Polsek Cibinong). Untuk pelimpahan berkas P21 nanti, soalnya baru beberapa hari ditahannya. Apalagi pelaku juga kena luka seperti ini. Nanti tanggal 7 September kita cek lagi,” jelasnya.
Kepolisian masih melakukan proses penyidikan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Dengan pasal yang dikenakan, YS kini menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup berat apabila nantinya dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.
(Pandu)






