Monday, August 31, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Bunuh Pria di Pasar Cibinong Pakai Sajam, Warga Pakansari Terancam 15 Tahun Penjara

by Arsyit Syarifudin
August 31, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Bunuh Pria di Pasar Cibinong Pakai Sajam, Warga Pakansari Terancam 15 Tahun Penjara

(YS) Pelaku pembunuhan di Pasar Cibinong. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABOTIM.COM – Seorang pria asal Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, berinisial YS (47), terancam hukuman penjara hingga 15 tahun setelah diduga membunuh SH (55) menggunakan senjata tajam (sajam) di kawasan Pasar Cibinong.

YS saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum atas kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor.

READ ALSO

‎Kepergok Marbot Saat Beraksi di Parkiran Masjid, 2 Pelaku Curanmor Dikepung Warga

‎Polsek Gunung Putri Ungkap Dugaan Jual Beli Motor Tanpa Surat, Satu Unit Ternyata Hasil Curian

Dalam perkara tersebut, YS dijerat Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pasal 458 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara Pasal 466 ayat (3) KUHP memiliki ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu, mengatakan YS terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Namun, keputusan mengenai hukuman akhir sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.

“Pelaku (terjerat) Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) KUHP dan di atas 5 tahun (hukuman). Bahkan bisa lebih dari itu. Yang bisa memutuskan itu hakim, sedangkan kita (kepolisian) hanya proses saja,” kata AKP Yunli, Senin (31/8/26).

Saat ini, YS masih menjalani penahanan di Mako Polsek Cibinong untuk kepentingan proses penyidikan.

AKP Yunli menjelaskan, proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan masih menunggu tahapan penyidikan lebih lanjut. Pasalnya, YS baru beberapa hari menjalani penahanan dan juga mengalami luka dalam insiden tersebut.

“Sekarang sedang diproses, ditahan di sini (Polsek Cibinong). Untuk pelimpahan berkas P21 nanti, soalnya baru beberapa hari ditahannya. Apalagi pelaku juga kena luka seperti ini. Nanti tanggal 7 September kita cek lagi,” jelasnya.

Kepolisian masih melakukan proses penyidikan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Dengan pasal yang dikenakan, YS kini menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup berat apabila nantinya dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.

(Pandu)

Tags: Berita CibinongKriminal BogorKUHP BaruPasar CibinongPembunuhan di Pasar CibinongPolres Bogorpolsek cibinong

Related Posts

‎Kepergok Marbot Saat Beraksi di Parkiran Masjid, 2 Pelaku Curanmor Dikepung Warga
Hukum dan Kriminal

‎Kepergok Marbot Saat Beraksi di Parkiran Masjid, 2 Pelaku Curanmor Dikepung Warga

August 29, 2026
‎Polsek Gunung Putri Ungkap Dugaan Jual Beli Motor Tanpa Surat, Satu Unit Ternyata Hasil Curian
Hukum dan Kriminal

‎Polsek Gunung Putri Ungkap Dugaan Jual Beli Motor Tanpa Surat, Satu Unit Ternyata Hasil Curian

August 27, 2026
Diduga Rampas Motor Warga di Karanggan, Oknum Anggota Puspomad Diserahkan ke Denpom
Hukum dan Kriminal

Diduga Rampas Motor Warga di Karanggan, Oknum Anggota Puspomad Diserahkan ke Denpom

August 26, 2026
Pria Tewas Ditusuk di Pasar Cibinong, Pelaku Ditangkap 2,5 Jam Kemudian
Hukum dan Kriminal

Pria Tewas Ditusuk di Pasar Cibinong, Pelaku Ditangkap 2,5 Jam Kemudian

August 26, 2026
Curi Motor dan Barang Berharga Teman, Pria di Gunung Putri Akui Uangnya Dipakai untuk Judol
Hukum dan Kriminal

Curi Motor dan Barang Berharga Teman, Pria di Gunung Putri Akui Uangnya Dipakai untuk Judol

August 26, 2026
Tawuran Berdarah Pelajar di Jonggol: 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
Hukum dan Kriminal

Tawuran Berdarah Pelajar di Jonggol: 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka

August 25, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Bunuh Pria di Pasar Cibinong Pakai Sajam, Warga Pakansari Terancam 15 Tahun Penjara
  • Bupati Rudy Susmanto Angkat Bicara Usai Tiga Kantor di Kabupaten Bogor Digeledah KPK
  • Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum
  • Marak Tawuran Pelajar di Kabupaten Bogor, KPAD Minta Orang Tua Perketat Pengawasan Anak
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?