SUARABOTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Barang bukti yang diamankan KPK berupa perangkat elektronik hingga uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing (valas) dengan total nilai barang bukti uang yang diamankan disebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, barang bukti tersebut diamankan tim KPK dalam rangkaian kegiatan OTT yang berlangsung di sejumlah lokasi.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat kegiatan di lapangan. Seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai yang nilainya kurang lebih total mencapai Rp106,3 miliar,” ujarnya, Selasa (15/9/26) malam.
Achmad menjelaskan, barang bukti yang saat ini di amankan oleh KPK termasuk jumlah yang paling banyak dari kegiatan OTT dari kasus-kasus sebelumnya.
“Uang tunai yang ditemukan ini berada di rumah saudara ARF dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan ada juga valas,” ucapnya.
“Kalau dirinci, ada 31,86 miliar dalam rupiah, kemudian ada dalam bentuk USD sebesar 2.611.500, kemudian dalam pecahan SGD 1.974.500, ada juga dalam pecahan mata uang real Arab Saudi sebanyak 910, dan terakhir ada mata uang Ringgit Malaysia sebesar 981,” paparnya.
Selain itu, lanjut Achmad, uang tunai ratusan juta juga ditemukan di tiga rumah tersangka yaitu LEV, ZNM, dan SON.
“Ditemukan uang tunai di rumah saudara LEV sejumlah 896 juta, berikutnya uang tunai juga ditemukan di rumah saudara ZNM sejumlah 8 juta, dan terakhir juga ditemukan uang tunai di rumah saudara SON sejumlah 49,1 juta,” tutupnya.
(Pandu)







