SUARABOTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidik menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti minimal dua alat bukti, dinaikkan ke tahap penyidikan. Ketika peristiwa tertangkap tangan, KPK akan menetapkan tersangka,” ujar Achmad, Selasa (15/9/26).
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni LMP, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta ADR, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Kemudian ERW, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN; FEZ, pihak swasta yang juga diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN; LEV, pihak swasta yang disebut sebagai pihak pemberi atau perantara; ARF, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN; dan MF, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Identitas delapan tersangka tersebut juga telah diumumkan KPK.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak Selasa, 15 September hingga 4 Oktober 2026.
“Kedelapan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” terangnya.
Dalam perkara tersebut, ADR bersama LEV selaku pihak pemberi diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 606 ayat (1) KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana.
Sementara itu, untuk klaster penerima, KPK menetapkan SON bersama ERW serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.
Para tersangka pada klaster penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang disampaikan KPK.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK sebelumnya mengungkap perkara tersebut berawal dari sengketa tanah dan proses pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan barang elektronik dengan total nilai sekitar Rp106,3 miliar.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian dugaan suap dan gratifikasi serta aliran uang dalam perkara tersebut.
(Pandu)







