SUARABOTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami keterlibatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pendalaman tersebut berkaitan dengan informasi mengenai adanya sejumlah pertemuan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Jawa Barat dan pihak swasta dari PT Summarecon Agung Tbk.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pihak tersebut disebut hendak menghadap Bupati Bogor. Pertemuan itu diduga difasilitasi Wakil Bupati Bogor dan kemudian diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun, hingga saat ini belum ada keterangan dari KPK yang mengonfirmasi adanya tindak pidana dalam pertemuan tersebut.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, informasi mengenai pertemuan dengan jajaran pemerintah daerah akan menjadi bagian yang dapat didalami dalam proses penyidikan.
“Untuk pertemuan-pertemuan tadi, di hasil penyidikan yang kami dapatkan, ini mungkin juga untuk informasi ya, karena memang belum ada yang kami temukan untuk pertemuan-pertemuan tadi yang disebutkan. Tetapi ini menjadi bagian yang mungkin nanti akan didalami oleh tim penyidik,” kata Achmad, Selasa (15/9/26).
Menurut Achmad, proses pengurusan layanan pertanahan pada dasarnya berkaitan dengan pemerintah daerah sehingga fakta-fakta mengenai komunikasi atau pertemuan dengan pejabat daerah dapat menjadi objek pendalaman.
“Karena memang sesuatu yang diurus di kantor pertanahan tentunya tidak terlepas dari pemerintah setempat,” ujarnya.
Achmad menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta adanya pertemuan dengan Bupati Bogor maupun dinas-dinas di lingkungan pemerintah daerah, informasi tersebut akan ditelusuri lebih lanjut.
“Jadi kalau ada fakta bupati atau ke dinas-dinas di pemerintahan daerah, itu tentunya nanti akan menjadi objek pendalaman yang akan dilakukan di proses penyidikan ke depan,” katanya.
Selain jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor, KPK juga menyatakan akan mendalami informasi mengenai adanya pertemuan dengan anggota DPRD Jawa Barat.
“Termasuk juga kepada ada fakta pertemuan-pertemuan dengan anggota DPRD Jawa Barat, yang nanti kita tunggu proses penyidikan yang akan berjalan,” kata Achmad.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN.
Kasus tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka.
KPK masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk apabila ditemukan fakta mengenai pertemuan atau komunikasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Bogor maupun anggota DPRD Jawa Barat.
(Pandu)






