SUARABOTIM.COM – Tersangka pembacokan MR (16) terhadap ARK (16), remaja yang meninggal dunia di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, ternyata kerap melakukan aksi tawuran dan selalu membawa senjata tajam jenis celurit.
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengungkapkan, tersangka berinisial MR (29) diduga spontan menyerang korban setelah melihat iring-iringan sepeda motor di sekitar Jembatan Hitam, Sukaraja, pada malam kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka saat itu sedang bersama istrinya untuk membeli makanan di sekitar lokasi kejadian. Namun, ketika melihat iring-iringan sepeda motor melintas, tersangka diduga terpancing untuk melakukan aksi kekerasan.
“Tersangka sering melakukan tawuran atau mencari lawan di wilayah Jembatan Hitam, Sukaraja, sekitar Jalan Raya Jakarta-Bogor,” kata AKBP Arfan kepada SuaraBotim.Com, Kamis (29/10/26).
Ia menjelaskan, tersangka membawa celurit yang telah disiapkan dan melekat pada tubuhnya. Senjata tajam tersebut diduga memang dipersiapkan untuk digunakan ketika tersangka terlibat tawuran.
Menurut AKBP Arfan, tersangka tetap membawa celurit meskipun sedang bepergian bersama istrinya. Saat melihat iring-iringan sepeda motor, tersangka kemudian melakukan penyerangan terhadap korban.
“Pelaku ini selalu membawa celurit di badannya. Jadi, setiap ada kejadian di daerah sana, dia sudah menyiapkan sendiri senjatanya,” ujarnya.
AKBP Argan menegaskan, MR bukan merupakan pendukung atau suporter klub sepak bola mana pun.
Meski korban diketahui merupakan Bobotoh atau pendukung Persib Bandung, polisi menyebut tersangka diduga melakukan penyerangan karena kebiasaannya mencari lawan untuk tawuran, bukan karena keterikatan dengan kelompok suporter tertentu.
“ Saya pastikan bahwa tersangka bukan suporter klub mana pun. Dia merupakan pemuda yang bisa dibilang sering mengajak tawuran dan secara sengaja melakukan penyerangan,” tegasnya.
Polisi juga menyoroti keberadaan celurit yang selalu dibawa tersangka. Hal tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk mengungkap motif dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam proses penyidikan, Polres Bogor telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus pembacokan tersebut.
“Barang bukti yang diamankan meliputi satu pasang sepatu, satu potong kaus lengan panjang, satu potong celana panjang berbahan jin, satu potong jaket, satu potong celana pendek berwarna merah, serta satu bilah senjata tajam jenis celurit,” paparnya.
AKBP Arfan menuturkan, barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menanggapi kasus tersebut, AKBP Arfan mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, membangun komunikasi yang baik di lingkungan keluarga, serta menanamkan nilai-nilai kedisiplinan sejak dini.
“Peran keluarga sangat penting dalam mencegah anak terlibat dalam pergaulan yang berpotensi mengarah pada aksi tawuran maupun tindak kekerasan,” tutupnya.
Polres Bogor, lanjutnya, berkomitmen untuk terus hadir bersama masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bogor.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif serta mencegah terulangnya peristiwa serupa.
(Penulis: Pandu Maulana)






