Friday, November 6, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Selama Dua Pekan, Polres Bogor Tangkap 98 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dari 66 Perkara

by Arsyit Syarifudin
November 6, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Selama Dua Pekan, Polres Bogor Tangkap 98 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dari 66 Perkara

Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung (tengah) saat memaparkan barangbukti narkotika jenis sabu saat pengungkapan kasus selama dua pekan pada bulan Oktober di Mapolres Bogor, Jumat (6/11/26). (Foto: Pandu Maulana)

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABOTIM.COM – Polres Bogor berhasil menangkap sebanyak 98 orang dari 66 perkara terkait penyalahgunaan narkoba selama dua pekan di bulan Oktober 2026.

“Dari perkara peredaran gelap narkoba tersebut, telah diamankan 98 orang tersangka yang terdiri dari 94 orang laki-laki dan 4 orang perempuan,” ujar Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung kepada SuaraBotim.Com, Jumat (6/11/2026).

READ ALSO

Timbun Solar Subsidi Selama 7 Bulan, Pria di Sukaraja Bogor Ditangkap Polisi

Warga Bojong Koneng Resah, Diam-diam BPN terbitkan SHGB No.2 Sentul City yang sudah Dibatalkan Kementerian

AKBP Arfan menjelaskan, dari 66 perkara peredaran narkoba itu, terdiri dari 32 perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan pemeran sebagai bandar, pengedar, dan pengguna.

Lalu, dua perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja, 26 perkara narkotika jenis tembakau sintetis, dua perkara psikotropika, serta 4 perkara penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT).

AKBP Arfan juga memaparkan, barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik meliputi sabu dengan total 762,43 gram, ganja kurang lebih 17,25 gram, tembakau sintetis sebanyak 401,9 gram, cairan bibit sintetis sebanyak 138 ml, ekstasi sebanyak 53 butir, obat medik sebanyak 12.946 butir, psikotropika sebanyak 165 butir, serta etomidate sejumlah 19,84 gram.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi sistem cash on delivery (COD) atau transaksi langsung antara penjual dan pembeli untuk peredaran OKT,” terangnya.

“Lalu, sistem dead drop yaitu meletakkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli untuk peredaran sabu, ganja, tembakau sintetis, dan jenis lainnya,” sambungnya.

Namun, AKBP Arfan juga menyebut, perkara penyalahgunaan narkoba itu meliputi berbagai wilayah di Kabupaten Bogor.

“Jaringan peredaran ini meliputi wilayah Kabupaten Bogor seperti Cilebut, Kemang, Parung Panjang, Sukamakmur, Cisarua, serta pengembangan ke wilayah hukum contohnya Bekasi ataupun Depok,” paparnya.

Puluhan orang tersangka itu, dijerat dengan Undang-undang Narkotika dan Undang-undang kesehatan.

“Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita, diperkirakan Polres Bogor telah menyelamatkan kurang lebih 33.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya nap- narkoba,” pungkasnya.

(Penulis: Pandu Maulana)

Tags: AKBP Arfan Zulkan SipayungKasus Narkoba BogorPolres Bogor

Related Posts

Timbun Solar Subsidi Selama 7 Bulan, Pria di Sukaraja Bogor Ditangkap Polisi
Hukum dan Kriminal

Timbun Solar Subsidi Selama 7 Bulan, Pria di Sukaraja Bogor Ditangkap Polisi

November 6, 2026
Warga Bojong Koneng Resah, Diam-diam BPN terbitkan SHGB No.2 Sentul City yang sudah Dibatalkan Kementerian
Hukum dan Kriminal

Warga Bojong Koneng Resah, Diam-diam BPN terbitkan SHGB No.2 Sentul City yang sudah Dibatalkan Kementerian

November 4, 2026
Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Rumpin, Polsek Sita Empat Unit Motor Hasil Kejahatan
Hukum dan Kriminal

Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Rumpin, Polsek Sita Empat Unit Motor Hasil Kejahatan

November 4, 2026
Usai Polisi Sebut Pembunuh Bobotoh di Bogor Bukan Suporter, VPC Duga Pelaku Terafiliasi Suporter Tim Lain
Hukum dan Kriminal

Usai Polisi Sebut Pembunuh Bobotoh di Bogor Bukan Suporter, VPC Duga Pelaku Terafiliasi Suporter Tim Lain

November 1, 2026
Residivis Curanmor Kepergok Juru Parkir saat Hendak Gasak Motor di Kota Wisata
Hukum dan Kriminal

Residivis Curanmor Kepergok Juru Parkir saat Hendak Gasak Motor di Kota Wisata

October 31, 2026
Enam Bulan Sebelum Masa Jabatan Berakhir, Pansel Pemilu Belum Dibentuk, Yusfitriadi: Melanggar UU
Hukum dan Kriminal

Enam Bulan Sebelum Masa Jabatan Berakhir, Pansel Pemilu Belum Dibentuk, Yusfitriadi: Melanggar UU

October 30, 2026
Next Post
Timbun Solar Subsidi Selama 7 Bulan, Pria di Sukaraja Bogor Ditangkap Polisi

Timbun Solar Subsidi Selama 7 Bulan, Pria di Sukaraja Bogor Ditangkap Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Timbun Solar Subsidi Selama 7 Bulan, Pria di Sukaraja Bogor Ditangkap Polisi
  • Selama Dua Pekan, Polres Bogor Tangkap 98 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dari 66 Perkara
  • Hendak Pasang Spanduk Toko, Pria di Leuwiliang Tersengat Listrik
  • Joko Widodo, ‘Pria Solo’ dengan Win Rate 100 Persen di Panggung Politik Indonesia
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?