Cibinong, SuaraBotim.Com – Penghentian sementara operasional tambang oleh Gubernur Jawa Barat di wilayah Kecamatan Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang (CRP) dinilai menjadi beban berat bagi para pengusaha tambang.
Pasalnya, selama empat bulan terakhir aktivitas pertambangan tidak berjalan, sementara kewajiban perusahaan terhadap karyawan tetap harus terus dipenuhi.
Sekretaris Jenderal Badan Pimpinan Nasional Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI), Bisma Muhammad Normansyah, mengungkapkan bahwa tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja tetap tidak pernah berhenti, meskipun tambang tidak beroperasi.
“Yang jelas, tanggung jawab perusahaan adalah kepada tenaga kerja yang terikat dengan kami, khususnya karyawan tetap. Mereka masih kami gaji meskipun tambang tidak beroperasi,” ujar Bisma kepada SuaraBotim.Com, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, kondisi ini telah menekan keuangan perusahaan secara signifikan. Selama empat bulan tanpa pemasukan, beban operasional dan biaya overhead terus berjalan.
Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan terkait pembukaan kembali operasional tambang, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tidak dapat dihindari.
“Kalau bulan ini tidak ada kejelasan, sangat mungkin terjadi PHK massal. Mayoritas dari kami sudah sangat terbebani dengan overhead yang terus berjalan, sementara pendapatan nihil,” tegasnya.
Bisma menyebutkan, jumlah tenaga kerja yang terdampak tidak sedikit. Ribuan karyawan tetap masih tercatat aktif dan menjadi tanggung jawab perusahaan tambang di wilayah CRP.
“Jumlah tenaga kerja yang terikat itu ribuan, di atas seribu orang,” ungkapnya.
Namun, Bisma menjelaskan, persoalan pengupahan itu kebijakan masing-masing perusahaan dan berbeda-beda. Ada perusahaan yang hanya mampu membayar gaji pokok, namun ada pula yang masih memberikan tunjangan tertentu sesuai kemampuan masing-masing.
“Soal gaji, treatment tiap perusahaan berbeda. Kami tidak bisa menggeneralisasi karena kondisi setiap pemilik tambang dan karyawannya juga berbeda,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bisma menyampaikan, pihaknya memilih menempuh jalur musyawarah atau islah terlebih dahulu dibandingkan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kami mencoba jalan islah dulu. Kalau sampai ke ranah hukum, itu akan menguras energi, moral, dan biaya. Sementara overhead sudah terus keluar dan pendapatan tidak ada,” katanya.
Ia juga menekankan, dampak penghentian tambang tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga oleh keluarga karyawan dan masyarakat sekitar yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang.
“Ini bukan hanya soal perusahaan, tapi ada keluarga karyawan yang harus kami pikirkan. Alhamdulillah, Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati sangat memahami kondisi ini dan bersedia bersama-sama memohon kepada Pak Gubernur agar operasional tambang bisa dibuka kembali,” terangnya.
Terlebih, Bisma mengaku belum mengetahui secara pasti soal adanya bantuan sosial dari Pemprov Jabar selama masa penghentian operasional . Ia memastikan bahwa karyawan tambang selama ini sepenuhnya dibiayai oleh perusahaan.
“Kalau karyawan kami murni dari perusahaan. Kalau masyarakat sekitar yang mungkin mendapat santunan atau kompensasi dari Pemprov, kami kurang paham detailnya,” pungkasnya.
(Pandu)







