Cileungsi, SuaraBotim.Com – PT Aspex Kumbong menyatakan mematuhi sanksi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan menghentikan sementara proses pengolahan sampah domestik asal Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan.
Penghentian dilakukan hingga koordinasi antarpemerintah dan kelengkapan administrasi perizinan dinyatakan tuntas.
Manager HRD & GA PT Aspex Kumbong, Renaldi, mengatakan perusahaan menghormati keputusan Pemkab Bogor sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan kewenangan pemerintah daerah.
“Kami mematuhi pemberhentian sementara ini. Sebagai pelaku usaha di Kabupaten Bogor, kami menghormati apa yang diminta oleh Pemkab Bogor,” ujar Renaldi kepada SuaraBotim.Com di PT Aspex Kumbong, Senin (12/1/2026).
Ia menegaskan, permasalahan utama bukan pada aspek teknis pengolahan sampah, melainkan pada koordinasi antarpemerintah yang belum berjalan optimal. Menurutnya, sejak awal seharusnya ada komunikasi dan kesepahaman antara Pemkot Tangerang Selatan dan Pemkab Bogor.
“Masalah ini lebih ke koordinasi. Dari sisi perusahaan, kami selalu mendukung kebijakan pemerintah dan sudah berkomunikasi dengan DLH maupun Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.
Di tengah kondisi darurat sampah, Renaldi menyebut PT Aspex Kumbong berupaya membantu pemerintah melalui teknologi pengolahan sampah secara termal menggunakan insinerator, yang jumlahnya masih terbatas di Indonesia.
“Kami ingin membantu mengatasi permasalahan sampah tanpa menimbulkan dampak lingkungan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, PT Aspex Kumbong memastikan seluruh proses pengolahan dilakukan dengan pengawasan ketat. Emisi udara dilaporkan secara rutin kepada Dinas Lingkungan Hidup dan hasilnya dapat dilihat dari cerobong yang tidak mengeluarkan asap.
Selain itu, air limbah yang dibuang ke Sungai Cileungsi dipantau selama 24 jam menggunakan sistem SPARING yang terhubung langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Tidak banyak perusahaan di sepanjang Sungai Cileungsi yang memiliki SPARING. Kami termasuk yang pertama menggunakannya,” jelas Renaldi.
Namun, ua mengakui masih terdapat proses administrasi yang berjalan untuk perizinan, khususnya terkait pengelolaan sampah domestik. Namun untuk pengelolaan limbah B3, perizinan dinyatakan telah lengkap.
“Perizinan saat ini berbasis online, sehingga membutuhkan waktu. Hampir semua izin limbah B3 sudah terpenuhi, dan untuk domestik kami mengikuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.
PT Aspex Kumbong memiliki kapasitas insinerator hingga 650 ton sampah per hari, meski untuk pengolahan internal volumenya tidak mencapai ratusan ton. Perusahaan juga rutin melaporkan pengurangan sampah domestik ke Kementerian Lingkungan Hidup setiap bulan.
Selain itu, perusahaan turut membantu pengelolaan sampah di lingkungan sekitar melalui program CSR, dengan menerima sampah kardus dan plastik agar tidak dibakar secara terbuka.
Renaldi berharap ke depan komunikasi antarpemerintah dapat diperkuat agar kerja sama pengelolaan sampah lintas daerah dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Demi kelancaran ini semua, saya minta untuk Pemkot Tangsel dan Pemkab Bogor memang dari awal harus komunikasi,” tutupnya.
(Pandu)







