SUARANOTIM.COM _ Satuan Reserse (Satres) Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor resmi melakukan penahanan terhadap OAP (37), tersangka kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial F (21).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Perumahan Villa Nusa Indah 3, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri menjelaskan, tersangka telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya ditahan.
“Updatenya hari ini untuk tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Satres PPA-PPO Polres Bogor, kemudian selanjutnya kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Senin (23/2/26).
AKP Silfi membenarkan, penahanan dilakukan pada hari yang sama usai pemeriksaan. Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik kembali mendalami keterangan tersangka terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 22 Januari 2026.
“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan, kurang lebih keterangannya sama seperti saat yang bersangkutan masih berstatus terlapor,” jelasnya.
Ia menambahkan, fokus pendalaman pemeriksaan mencakup kronologi serta rangkaian kejadian pada hari terjadinya dugaan tindak kekerasan terhadap korban. Penyidik memastikan seluruh unsur peristiwa diperiksa secara menyeluruh untuk melengkapi berkas perkara.
Untuk penahanan awal, lanjut AKP Silfi, pihak kepolisian menetapkan masa penahanan selama 20 hari di tingkat Polres.
Terlebih, kata AKP Silfi, pihaknya menargetkan berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Kita akan segera kirim berkas, mudah-mudahan dari kejaksaan segera dinyatakan lengkap atau P21,” tuturnya.
Kendati demikian, kata dia, pelaku penganiayaan, OAP diduga sebagai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau berdasarkan keterangannya seperti itu,” tutup AKP Silfi.
(Pandu)







