Cibinong, SuaraBotim.Com – AF, pengendara sepeda motor yang melawan arus hingga menyebabkan kecelakaan maut di Jalan Raya Jakarta-Bogor, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Bogor.
Insiden tragis tersebut terjadi di Kampung Curug, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Minggu (22/2/2026) dini hari dan mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Atas perbuatan tersangka AF dikenakan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pengendara yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” ujar Iptu Afif kepada SuaraBotim.Com pada saat Press Release di Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Bogor, Senin (23/2/2026).
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 karena tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, serta tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak berwajib. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara.
Iptu Afif menegaskan, tindakan melawan arah menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang paling sering ditemukan dalam Operasi Keselamatan yang digelar Polres Bogor.
“Melawan arah merupakan salah satu pelanggaran yang kerap kami temui dalam operasi keselamatan. Oleh karena itu, hari ini kami melaksanakan tindakan tegas terhadap tersangka sebagai bentuk penegakan hukum yang profesional dan tegas,” ungkapnya.
Terkait status penahanan, Iptu Afif memastikan, tersangka AF telah langsung ditahan di Mapolres Bogor guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami langsung melakukan penahanan di Polres Bogor,” tegasnya.
Polres Bogor kembali mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran, terutama melawan arus, karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Untuk menghindari hal seperti ini terjadi lagi di kemudian hari, kami Polres Bogor tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi lalu lintas keselamatan dalam berkendara termasuk batas kecepatan, penggunaan helm, rambu-rambu demi menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya.
(Pandu)







