Tuesday, July 21, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Diskusi PWI Jabar: Kupas Dampak KUHP Baru dan Perlindungan Pers

by Arsyit Syarifudin
February 23, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Diskusi PWI Jabar: Kupas Dampak KUHP Baru dan Perlindungan Pers

Diskusi PWI Jabar: Kupas Dampak KUHP Baru dan Perlindungan Pers

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, SUARABOTIM.COM – Menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat menggelar diskusi kritis terkait dampaknya terhadap kemerdekaan pers. Kegiatan dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026 tingkat Provinsi Jabar ini digelar di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/2026).

Plt Ketua PWI Jabar Ahmad Syukri menegaskan bahwa diskusi ini bertujuan membekali insan media agar tidak “terpeleset” hukum saat menjalankan tugas jurnalistik di bawah regulasi yang baru.

READ ALSO

‎Tak Berhenti di Satu ASN, Kejari Bogor Isyaratkan Ada Tersangka Lain dalam Kasus RSUD Bogor Utara

Polsek Gunung Putri Ungkap Peredaran OKT, Sita Ribuan Butir Obat dan Air Soft Gun

“Insan media yang hadir diharapkan memahami substansi hukum ini, lalu menyebarluaskan pemahaman tersebut kepada rekan sejawat lainnya,” ujar Ahmad Syukri.

Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Dr. Edi Setiadi, selaku narasumber menjelaskan bahwa meski KUHP baru telah hadir, profesi wartawan tetap memiliki perlindungan khusus melalui UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Namun, kunci perlindungan tersebut terletak pada kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

“Pers adalah profesi yang dilindungi undang-undang, tetapi juga dibatasi oleh kode etik. Keduanya harus berjalan beriringan,” tegas Prof. Edi. Ia menambahkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa di Dewan Pers harus didahului sebelum masuk ke ranah pidana.

Senada dengan hal tersebut, Ahli Pers dari Dewan Pers Noe Firman menyoroti pentingnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan ini mempertegas bahwa setiap dugaan pelanggaran jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan mediasi di Dewan Pers.

“Selama pers taat pada kode etik dan UU Pers, ruang kerja jurnalistik akan tetap terlindungi. Jika tahap di Dewan Pers tidak ditempuh, barulah penyelesaian melalui pendekatan restorative justice dapat dipertimbangkan,” jelas Noe Firman.

Diskusi interaktif yang dipandu Wakil Ketua PWI Jabar Sandy Ferdiana ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HPN 2026. Sebelumnya, delegasi PWI Jabar telah mengikuti puncak acara HPN di Serang, Banten, pada awal Februari lalu.

Kegiatan ini turut didukung oleh sejumlah mitra strategis, di antaranya Bank BJB, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon, DPRD Provinsi Jabar, dan Pemerintah Kota Bandung.

Tags: Ahmad SyukriDewan PersHari Pers Nasional 2026Hukum PersKUHP BaruPutusan MK 145/2025PWI Jawa BaratUU Pers

Related Posts

‎Tak Berhenti di Satu ASN, Kejari Bogor Isyaratkan Ada Tersangka Lain dalam Kasus RSUD Bogor Utara
Hukum dan Kriminal

‎Tak Berhenti di Satu ASN, Kejari Bogor Isyaratkan Ada Tersangka Lain dalam Kasus RSUD Bogor Utara

July 21, 2026
Polsek Gunung Putri Ungkap Peredaran OKT, Sita Ribuan Butir Obat dan Air Soft Gun
Hukum dan Kriminal

Polsek Gunung Putri Ungkap Peredaran OKT, Sita Ribuan Butir Obat dan Air Soft Gun

July 21, 2026
ASN Aktif Pemkab Bogor Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Rugikan Negara Rp9 Miliar Lebih
Hukum dan Kriminal

ASN Aktif Pemkab Bogor Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Rugikan Negara Rp9 Miliar Lebih

July 21, 2026
Polres Bogor Ungkap 74 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, Sita Lebih dari 1 Juta Butir OKT dan Amankan 95 Tersangka
Hukum dan Kriminal

Polres Bogor Ungkap 74 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, Sita Lebih dari 1 Juta Butir OKT dan Amankan 95 Tersangka

July 21, 2026
Polsek Gunung Putri Bongkar Peredaran Sabu dan Obat Keras Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan
Hukum dan Kriminal

Polsek Gunung Putri Bongkar Peredaran Sabu dan Obat Keras Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

July 19, 2026
Polsek Citeureup Tangkap Remaja Pembawa Golok yang Viral di Media Sosial
Hukum dan Kriminal

Polsek Citeureup Tangkap Remaja Pembawa Golok yang Viral di Media Sosial

July 17, 2026
Next Post
Hendak Kabur Usai Tabrakan Maut, Polisi Bakal Tes Urine AF Pelaku Lawan Arus

Hendak Kabur Usai Tabrakan Maut, Polisi Bakal Tes Urine AF Pelaku Lawan Arus

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • ‎Tak Berhenti di Satu ASN, Kejari Bogor Isyaratkan Ada Tersangka Lain dalam Kasus RSUD Bogor Utara
  • Lindungi Generasi Muda, Pemkab Bogor Siapkan Payung Hukum Terkait LGBT
  • Polsek Gunung Putri Ungkap Peredaran OKT, Sita Ribuan Butir Obat dan Air Soft Gun
  • Polres Bogor Ungkap Peredaran 1 Juta Butir OKT, Jaringan Aceh Masih Diburu
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?