SUARABOTIM.COM – Aliran Sungai Cileungsi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, lagi-lagi kembali menghitam.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan pencemaran lingkungan, terlebih setelah Bupati Bogor Rudy Susmanto sebelumnya turun langsung menyusuri sungai dan meninjau tiga perusahaan di kawasan tersebut.
Dalam peninjauan sebelumnya, Rudy juga menemukan pipa yang mengalirkan cairan berwarna pekat ke aliran sungai.
Temuan itu semakin menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap saluran pembuangan limbah di sepanjang aliran Sungai Cileungsi.
Namun, kembali menghitamnya air sungai menunjukkan bahwa persoalan pencemaran masih membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan.
Langkah penertiban yang dilakukan pemerintah daerah pun perlu dibuktikan melalui perubahan nyata terhadap kondisi sungai.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menindaklanjuti laporan terkait kondisi Sungai Cileungsi.
“Betul, kemarin kami mendapatkan laporan. Maka hari ini dan kemarin sore, Dinas Lingkungan Hidup langsung melakukan langkah-langkah tindak lanjut. Jadi, dari kemarin kami sudah melakukan penataan,” katanya kepada SuaraBotim.Com, Selasa (20/10/26).
Ia menjelaskan, sejumlah saluran pembuangan yang tidak memiliki izin telah ditutup. Pemkab Bogor juga masih melakukan inventarisasi terhadap pabrik-pabrik yang berada di sepanjang aliran sungai.
Menurut Rudy, jumlah perusahaan di kawasan tersebut mencapai ratusan sehingga proses pendataan dan pengawasan membutuhkan langkah berkelanjutan.
“Beberapa saluran yang tidak memiliki izin kami juga melakukan penutupan. Namun, jumlah pabriknya ratusan dan kami terus melakukan inventarisasi,” ujarnya.
Selain melakukan penertiban, Pemkab Bogor berencana membangun sejumlah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada akhir 2026. Fasilitas tersebut diharapkan dapat mengolah air limbah sebelum dialirkan ke Sungai Cileungsi.
Rudy menyebut, pengolahan limbah tidak hanya menyasar aktivitas industri, tetapi juga sumber lain, termasuk kawasan perumahan dan sejumlah lokasi yang saluran airnya bermuara ke sungai.
“Beberapa saluran air, bukan hanya dari industri, baik dari perumahan maupun tempat lainnya, sebelum masuk Sungai Cileungsi harus masuk dulu ke instalasi pengolahan air limbah. Setelah diproses, baru airnya masuk ke sungai,” jelasnya.
Meski demikian, rencana pembangunan IPAL perlu diikuti dengan pengawasan terhadap pelaksanaannya, termasuk memastikan kapasitas pengolahan memadai dan fasilitas beroperasi sesuai standar. Tanpa pengawasan yang konsisten, upaya tersebut berisiko tidak menyelesaikan persoalan pencemaran secara menyeluruh.
Rudy mengakui, persoalan pencemaran Sungai Cileungsi bukan masalah baru. Menurutnya, kondisi tersebut telah berlangsung selama belasan hingga puluhan tahun sehingga diperlukan solusi jangka panjang.
Ia juga menjelaskan, kewenangan perizinan perusahaan berbeda-beda. Sebagian perusahaan multinasional berada dalam kewenangan pemerintah pusat, sedangkan perizinan lainnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Pemkab Bogor, lanjut Rudy, telah menggelar pertemuan dengan sejumlah perusahaan untuk membahas penanganan pencemaran. Pemerintah daerah ingin memastikan aktivitas industri tetap berjalan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
“Kami menyampaikan bahwa kami sayang terhadap masyarakat kita yang bekerja di sana. Tapi perusahaan juga harus sayang terhadap lingkungan yang ada. Maka, kita harus mencari solusi bersama-sama,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak hanya akan melakukan penindakan, tetapi juga pendampingan dan pemeriksaan terhadap instalasi pengolahan air limbah milik perusahaan.
“IPAL yang tidak sesuai segera dilakukan pembenahan. Kami datang bukan untuk memukul, tetapi agar segera dibenahi,” katanya.
Kembali menghitamnya Sungai Cileungsi menjadi pengingat bahwa penanganan pencemaran tidak cukup berhenti pada penutupan saluran ilegal, pertemuan dengan perusahaan, atau rencana pembangunan fasilitas pengolahan limbah.
Diperlukan pengawasan rutin, penegakan aturan yang konsisten, serta keterbukaan hasil pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga mencemari sungai. Pemerintah juga perlu memastikan sumber pencemaran teridentifikasi dan tindakan korektif benar-benar dijalankan.
Di tengah berulangnya persoalan tersebut, masyarakat membutuhkan bukti bahwa langkah pemerintah mampu memperbaiki kualitas air Sungai Cileungsi, bukan sekadar menghasilkan rencana penanganan baru.
Pemkab Bogor berharap berbagai langkah yang ditempuh dapat mempercepat penyelesaian persoalan pencemaran yang telah berlangsung lama. Namun, keberhasilan upaya tersebut pada akhirnya perlu diukur dari perbaikan kualitas air dan terjaganya sungai dari pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan.
(Pandu Maulana)







