SUARABOTIM.COM – Pemerintah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, mengungkapkan telah menyepakati pembatasan jam operasional kafe dan tempat nongkrong di kawasan Metland Cileungsi.
Kesepakatan tersebut dilakukan bersama pemilik usaha dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Camat Cileungsi, Adi Henryana mengatakan, pihaknya telah mengundang pemilik kafe, angkringan, paguyuban Metland Cileungsi, Kapolsek, Danramil, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membahas aktivitas usaha yang kerap menimbulkan persoalan.
“Kita musyawarahkan dan rapatkan karena sering terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kita sudah sepakati jam operasional kafe yang biasanya sampai jam 3 malam, menjadi sampai pukul 01.00 WIB,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Selasa (20/10/26).
Selain jam operasional, lanjut Adi, kesepakatan juga mencakup pembatasan penggunaan musik dengan volume keras. Aktivitas musik yang mengganggu lingkungan harus dihentikan paling lambat pukul 23.00 WIB.
Penataan tempat usaha turut menjadi perhatian. Para pedagang dibatasi hanya boleh memasang meja di depan ruko dengan jumlah sekitar empat hingga enam meja agar tidak menggunakan area secara sembarangan.
Menurut Adi, sejumlah kesepakatan tersebut mulai diterapkan dan kondisi kawasan Metland Cileungsi berangsur lebih kondusif.
Terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, ia menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, persoalan tersebut bermula dari keributan di luar area kafe sebelum orang-orang yang terlibat bergerak ke lokasi tersebut.
Meski demikian, pemerintah kecamatan tetap meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Adi menjelaskan, pihaknya rutin melakukan patroli setiap malam Sabtu dan malam Minggu bersama kepolisian, TNI melalui Koramil, serta petugas keamanan Metland Cileungsi.
“Kita juga melakukan patroli setiap malam Sabtu dan malam Minggu dengan Polsek dan Koramil, termasuk petugas keamanan Metland Cileungsi. Sudah ada kerja sama,” katanya.
Selain jam operasional, dugaan peredaran minuman keras (miras) di kawasan tersebut juga menjadi perhatian pemerintah kecamatan.
Adi mengakui terdapat pihak yang diduga menjual minuman keras. Namun, menurutnya, penertiban tidak selalu mudah dilakukan karena pedagang kerap menutup lapak ketika petugas datang dan kembali beroperasi saat pengawasan mengendur.
“Kalau yang jual miras kan ada satu. Namun, kami dari pemerintah kecamatan tidak bisa melakukan penyitaan. Mereka juga kucing-kucingan, saat kita ke sana tutup, ketika kita lengah mereka buka,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, petugas melakukan patroli dan memeriksa meja-meja pengunjung. Apabila ditemukan minuman keras, temuan tersebut akan diserahkan kepada aparat yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Adi menegaskan, kewenangan penyitaan berada pada pihak yang memiliki kewenangan hukum, seperti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau kepolisian.
Ia juga memastikan bahwa laporan terkait persoalan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Sudah beberapa kali kita laporkan. Ini bukan baru sekarang, tetapi sudah berlangsung cukup lama,” pungkasnya.
(Pandu Maulana)







