Cibinong, SuaraBotim.Com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengeluarkan surat edaran mengenai penggunaan pakaian kerja bebas rapi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan tersebut berlaku mulai Senin hingga Kamis, 1–4 September 2025, sebagai upaya menjaga suasana aman, tertib, serta mengantisipasi dinamika kondisi keamanan di wilayah Kabupaten Bogor.
Ajat menjelaskan, ketentuan pakaian bebas rapi ini hanya berlaku sementara selama sepekan.
Ia menuturkan, biasanya ASN menggunakan pakaian dinas harian (PDH) khaki pada Senin, namun kali ini diarahkan untuk diganti dengan pakaian bebas rapi.
“Ini memang untuk satu minggu ke depan kita menggunakan bebas rapi. Biasanya Senin pakai PDH khaki, tapi untuk saat ini kita dorong supaya tidak digunakan,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Selasa (2/9/25).
“Hal ini lebih kepada kebersamaan, karena ASN kita ada yang tinggal di luar Kabupaten Bogor, seperti Tangerang, Jakarta, Bekasi, Kota Bogor, hingga Sukabumi. Dengan kondisi terkini yang masih ada riak-riak keamanan, kami ingin agar ASN tampil lebih menenangkan di depan masyarakat,” lanjutnya.
Menurutnya, kebijakan ini bukan soal penampilan semata, melainkan upaya menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
“Kalau kita sebagai ASN tidak khawatir, tentu masyarakat juga akan lebih tenang,” ungkapnya.
Namun, kata dia, pada penggunaan mobil dinas tidak ada aturan khusus. ASN di Kabupaten Bogor tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas berplat merah seperti biasanya.
“Kalau soal mobil dinas ya bebas saja, dipakai boleh, tidak juga tidak masalah. Hanya saja memang kondisi di Bogor sedang ramai, jadi kita berharap semua tetap menjaga kondusifitas,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan pakaian bebas rapi ini, Pemkab Bogor berharap ASN dapat lebih adaptif dalam merespons situasi serta turut menciptakan ketenangan di tengah masyarakat.
Dalam surat edaran bernomor 100.3.4.2/1235 – BKPSDM tersebut berbunyi instruksi bupati bogor untuk penggunaan pakaian kerja bebas rapi.
Dalam rangka menjaga dan menciptakan suasana aman, damai, tertib dan mengantisipasi kondusifitas keamanan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, dengan ini Kepala Perangkat Daerah agar menginstruksikan kepada seluruh pegawai di lingkungannya masing-masing untuk menggunakan Pakaian Kerja Bebas Rapi pada Senin – Kamis Tanggal 1 – 4 September 2025
(Pandu)







