SuaraBotim.Com – Pemerintah Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, mengalokasikan anggaran Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (Bankeu) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 1 miliar untuk pengaspalan jalan. Langkah ini menjadi sorotan karena pengaspalan dilakukan di atas jalan beton yang telah dibangun melalui program SAMISADE pada 2021 lalu.
Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Kepala Desa Singajaya, Asep Hamzah, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah desa khusus (musdesus) yang digelar pada masa kepemimpinan almarhumah Kepala Desa sebelumnya, Hj. Lili.
“Keputusan tertinggi di desa adalah musyawarah. Saya masuk menjabat pada 2025 dan pelaksanaan ini sudah direncanakan oleh pemerintah desa sebelumnya. Ini adalah amanah yang harus kami laksanakan,” terang Asep Hamzah.
Ia menambahkan, keputusan ini sudah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 sehingga harus dikerjakan tahun ini.
Asep Hamzah juga menegaskan bahwa proyek pengaspalan ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa. Perbup tersebut mengisyaratkan bahwa jalan yang dibangun harus menjadi akses perbatasan desa dengan mobilitas tinggi, yang dianggap vital untuk peningkatan ekonomi warga.
“Jalan ini menghubungkan Desa Singajaya dan Desa Sukamaju sehingga menjadi prioritas. Dalam Perbup tidak ada aturan berapa lama jalan harus dibangun lagi, karena ini sifatnya mendesak dan merupakan hasil musyawarah dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa),” jelasnya.
Camat Jonggol Dukung Langkah Pj Kades
Camat Jonggol, Andri Rahman, membenarkan dan mendukung langkah Pj Kepala Desa Singajaya. Menurutnya, Pj Kades hanya menjalankan hasil musyawarah yang telah disepakati dan tertuang dalam RKPDes.
“Pj tidak bisa mengubah keputusan yang sudah dimusyawarahkan sebelumnya. Untuk melakukan perubahan, harus ada musdesus lagi, dan itu tidak boleh sembarangan,” kata Andri Rahman.
Ia menegaskan bahwa wewenang seorang Pj Kepala Desa sangat terbatas, sehingga tugasnya adalah melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan warga masyarakat, bukan membuat kebijakan baru yang mendasar.
(Deni Dawer)







