Cibinong, SuaraBotim.Com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menyoroti kurangnya sinkronisasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pelaksanaan Inspeksi Mendadak (Sidak).
Meskipun Sidak yang dilakukan Komisi I melibatkan unsur pemerintahan tingkat kecamatan hingga kabupaten, rekomendasi hasil temuan di lapangan dinilai tidak langsung ditindaklanjuti oleh Satpol PP.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana menegaskan, bahwa pihaknya merasa dukungan dari Satpol PP dalam penegakan perda masih setengah hati.
“Setiap kami sidak, selalu melibatkan unsur Forkopimcam, UPT, bahkan PPNS Satpol PP. Namun, rekomendasi kami atas temuan sidak sering kali tidak langsung disambut baik oleh Satpol PP, padahal kami ini mitra kerja mereka,” ujar pria yang sering disapa Ipek kepada SuaraBotim.Com Selasa (25/2/25).
Politisi Partai Gerindra itu juga menyoroti, bahwa penegakan perda seharusnya berdasarkan fakta di lapangan, bukan hanya menunggu arahan dari pimpinan.
“Seharusnya, sebagai penegak perda, ketika ada pelanggaran yang jelas, langsung ditindak. Namun, yang terjadi adalah mereka hanya ikut sidak lalu beralasan perlu melapor dulu ke pimpinan,” terangnya.
Ipeck menekankan, bahwa langkah yang diambil oleh Komisi I DPRD Kabupaten Bogor bertujuan untuk memastikan aktivitas usaha di wilayah Kabupaten Bogor berjalan sesuai aturan, tidak mengganggu masyarakat sekitar, serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan tertib dan sesuai aturan. Ini demi kepentingan masyarakat dan pembangunan wilayah,” tegasnya.
Sementara, Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bogor Yogi Tri menjelaskan, bahwa pihaknya tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Salahsatu contohnya adalah kasus yang terjadi di Rainbow Indah Carpet, yang tengah menjadi sorotan akibat dugaan pencemaran lingkungan.
“Kami sudah turun ke lokasi, tetapi permasalahan ini awalnya merupakan protes warga terkait dugaan pencemaran yang saat ini sedang ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, kami tidak dapat bertindak di luar kewenangan kami,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yogi menegaskan, bahwa Satpol PP bersama instansi terkait akan tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perizinan usaha yang menjadi sorotan dalam Sidak Komisi I DPRD Kabupaten Bogor.
“Kami sedang menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut terkait perizinan usaha tersebut bersama UPT terkait,” pungkasnya.
(pandu)







