SUARABOTIM.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor mulai memproses penanganan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berinisial AW yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Yunita Mutika Putri mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada kepala dinas tempat PPPK tersebut bertugas untuk segera menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“BKPSDM sudah bersurat ke kepala dinas yang bersangkutan agar memproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yunita Mutika Putri kepada SuaraBotim.Com, Rabu (13/5/26).
Menurut Yunita, surat tersebut telah dikirimkan pada hari ini sebagai langkah awal proses administrasi kepegawaian terhadap PPPK paruh waktu yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Surat sudah kami kirimkan hari ini,” katanya.
Ia menjelaskan, PPPK paruh waktu yang tengah diproses tersebut berada di bawah naungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada PPPK yang terbukti menggunakan narkotika jenis sabu sebagai bentuk komitmen menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas narkoba.
Langkah tersebut dilakukan menyusul pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika oleh seorang pegawai PPPK paruh waktu berinisial AW yang bertugas di Kecamatan Klapanunggal sejak tahun 2024.
(Pandu)







