SUARABOTIM.COM – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus dugaan pengoplosan gas subsidi 3 kilogram di sebuah rumah wilayah hukum Polsek Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Selasa (31/3/2026).
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan hotline Polri 110 yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan.
“Melalui laporan masyarakat di hotline 110, kami mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana pengoplosan tabung gas 3 kilogram bersubsidi,” ujar AKBP Wikha kepada SuaraBotim.Com, Jumat (3/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Command Center Polres Bogor segera berkoordinasi dengan Kapolsek Sukaraja. Selanjutnya, tim gabungan dari Polsek Sukaraja dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor langsung menuju lokasi kejadian.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kampung Sukaraja Kaum, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Setibanya di lokasi, kata AKBP Wikha, petugas berhasil mengamankan sebanyak 145 tabung gas dari berbagai ukuran. Rinciannya, 90 tabung gas subsidi ukuran 3 kg, 45 tabung gas ukuran 12 kg, serta 10 tabung gas ukuran 5,5 kg.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat alat suntik gas yang terbuat dari pipa besi, satu unit timbangan, serta satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Namun, saat penggerebekan berlangsung, pelaku utama diketahui telah melarikan diri. Meski demikian, identitas pelaku telah dikantongi oleh pihak kepolisian.
“Pelaku berinisial H, seorang laki-laki, saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas,” jelasnya.
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan di lingkungan sekitar guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
(Pandu)







