Cibinong, SuaraBotim.Com — Ratusan buruh dari berbagai federasi yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bogor Bergerak menggelar aksi unjuk rasa di depan Gerbang Pemerintah Kabupaten Bogor, Kamis (20/11/25).
Pasalnya, massa buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar 8,5 persen, sekaligus menolak formula penetapan upah baru yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja.
Ketua KC FSPMI Bogor, Komarudin Sriyatno, menyebutkan bahwa aksi ini merupakan langkah bersama dari sebelas federasi buruh di Kabupaten Bogor untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah daerah.
“Kami menolak skema upah murah yang kabarnya akan diberlakukan melalui RPP Kementerian Ketenagakerjaan. Upah adalah hajat hidup orang banyak, nadinya buruh di Indonesia, khususnya di Bogor,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com.
Komarudin menyoroti, komponen indeks harga tertentu dalam formula upah baru yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 0,2–0,7. Menurutnya, penetapan angka tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak melibatkan diskusi dengan buruh.
Ia menjelaskan bahwa jika pertumbuhan ekonomi dan inflasi digabungkan dengan indeks harga tertentu 0,2, maka kenaikan UMK Bogor hanya sekitar 3 persen.
“UMKP 2025 sebesar Rp2.190.000 kalau naik 3 persen hanya bertambah sekitar Rp80.000. Itu tidak manusiawi,” tegasnya.
Komarudin juga mengacu pada Putusan MK No. 168 yang mewajibkan pemerintah menghadirkan kebijakan upah yang berkeadilan dan memperhatikan kesejahteraan buruh tanpa meniadakan perkembangan dunia usaha.
Aliansi buruh menilai kenaikan 8,5 persen adalah angka paling wajar berdasarkan indikator ekonomi tahun sebelumnya. Saat ini UMK Kabupaten Bogor tahun 2025 berada di angka Rp4,8 juta.
“Kalau 8,5 persen, itu hanya naik sekitar Rp350 ribu sampai Rp400 ribu. Tidak besar. Wajar dan tidak berlebihan,” terang Komarudin.
Ia juga mengkritik keputusan pemerintah pusat yang menurunkan indikator tertentu dari 0,8–0,9 pada penetapan upah sebelumnya menjadi hanya 0,2–0,7 pada 2026.
Komarudin menyatakan, buruh Bogor bersama aliansi nasional akan menggelar aksi besar pada 24 November 2025 di Jakarta, baik di depan Istana Negara maupun di DPR RI.
“Kami menolak ketentuan upah yang dipengaruhi indikator tertentu 0,2–0,7 dan menuntut upah layak untuk seluruh buruh,” kata dia.
Dalam aksinya, buruh juga menuntut Pemkab Bogor menerbitkan aturan atau surat edaran untuk menghapus sistem outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Outsourcing membuat buruh tidak punya kepastian kerja. Banyak yang bahkan menerima upah di bawah UMK. Outsourcing yang benar itu pekerjaan dialihkan, bukan manusianya,” tegasnya.
Terlebih, Komarudin menggambarkan, kondisi buruh saat ini sangat berat. Upah yang diterima hanya cukup untuk kebutuhan satu bulan, tanpa ruang untuk menabung.
“Biaya kontrakan di kawasan industri rata-rata mencapai Rp800 ribu per bulan, biaya pendidikan dan kesehatan terus naik, dan banyak buruh hanya mampu menyekolahkan anak hingga tingkat SMK,” katanya.
“Saya sudah 30 tahun bekerja tapi tidak punya tabungan. Upah yang didapat hanya cukup untuk makan bulan ini. Kalau ada kebutuhan mendadak, kami menyerah. Itulah kesedihan buruh,” tutupnya.
(Pandu)







