SuaraBotim.Com – Aksi unjuk rasa puluhan sopir dan pengusaha angkutan kota (angkot) di Balai Kota Bogor berlangsung aman dan kondusif pada Kamis (22/1/2026). Massa menyampaikan aspirasi terkait keberatan terhadap implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur pembatasan usia operasional angkot.
Pantauan di lokasi menunjukkan puluhan unit angkot terparkir rapi di sekitar area pemerintahan. Meski sempat terjadi perlambatan arus lalu lintas, situasi tetap terkendali berkat pengawalan ketat aparat gabungan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, yang menemui massa aksi menyatakan pemerintah memahami kegelisahan para pelaku transportasi. Namun, ia menekankan bahwa aturan tetap harus dijalankan meski ruang dialog tetap terbuka.
“Kami memahami ada keberatan terkait implementasi Perda tersebut. Pemerintah memiliki kewajiban menjalankan regulasi, namun ruang diskusi tetap kami buka seluas-luasnya untuk mencari titik temu,” ujar Denny.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Sujatmiko, mencatat jumlah angkot yang turun ke jalan jauh di bawah perkiraan awal.
“Awalnya diperkirakan seribu unit, namun data di lapangan menunjukkan sekitar 145 unit angkot dengan 250 peserta aksi yang hadir,” jelas Sujatmiko.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro, turut mengapresiasi kedewasaan para peserta aksi yang menjaga ketertiban umum selama menyampaikan pendapat.
“Alhamdulillah, aksi berjalan sangat baik. Tidak ada gangguan lalu lintas yang berarti dan aktivitas masyarakat tetap normal. Para sopir berkomitmen menyampaikan aspirasi secara damai tanpa mengganggu kepentingan publik,” tutur Kombes Pol Rio.
Pemerintah Kota Bogor berharap melalui dialog lanjutan, solusi mengenai peremajaan armada transportasi publik dapat disepakati tanpa memberatkan para pengusaha angkot.
(Retza)







