Cibinong, SuaraBotim.Com – Dunia pendidikan dasar di Kabupaten Bogor saat ini kembali diterpa polemik. Sejumlah orang tua siswa kelas 4E SDN Pajeleran 01, Kecamatan Cibinong, angkat bicara dan menuding adanya praktik diskriminasi yang diduga dilakukan oleh wali kelas terhadap anak-anak mereka.
Dugaan diskriminasi tersebut dinilai mencederai rasa keadilan serta merusak integritas pendidikan sejak usia dini.
Orang tua murid menilai penilaian akademik siswa tidak dilakukan secara objektif dan profesional.
Salah satu orang tua siswa, Shinta mengungkapkan, bahwa wali kelas berinisial S diduga memberikan perlakuan berbeda kepada siswa yang mengikuti les berbayar dibandingkan yang tidak.
“Anak-anak kami diduga mengalami diskriminasi. Guru tersebut memberikan nilai bagus kepada murid yang mengikuti les berbayar senilai Rp250 ribu, sementara yang tidak ikut les justru mendapat nilai lebih rendah,” ungkap Sinta kepada SuaraBotim.Com.
Ia bahkan menyebutkan, terdapat siswa yang tidak mengikuti les berbayar dan memperoleh nilai nol pada rapor, yang dinilai tidak masuk akal dan merugikan psikologis anak.
Lebih lanjut, Sinta menegaskan bahwa dirinya menolak mengikuti program les berbayar tersebut karena dinilai melanggar Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010.
Dalam aturan itu, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) dilarang memungut biaya bimbingan belajar serta melakukan tindakan yang mencederai integritas evaluasi pendidikan.
“Pasal ini jelas bertujuan mencegah konflik kepentingan dan memastikan pendidikan yang adil. Dalam kegiatan les itu, guru S diduga memberikan bocoran soal ulangan lengkap dengan jawabannya, lalu meminta murid menghafalkannya,” jelasnya.
Menurut Sinta, sebelum pelaksanaan ulangan, siswa yang mengikuti les sudah diberi kisi-kisi soal, materi yang akan keluar, bahkan jawaban yang harus dihafalkan.
Hal tersebut membuat siswa non-les berada pada posisi yang tidak adil saat evaluasi berlangsung.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Pajeleran 01, Idah Nursidah, mengaku telah melarang seluruh kegiatan les yang dilakukan oleh guru di lingkungan sekolah tersebut.
“Les dari Pak S sudah dilarang. Sekarang semua guru dilarang les. Biar anak-anak les di mana pun asal jangan disini, supaya kejadian seperti ini tidak terulang,” kata Idah.
Ia mengungkapkan, bahwa pihak sekolah telah beberapa kali memberikan teguran kepada guru yang bersangkutan. Namun, karena adanya janji untuk berubah, pihak sekolah sempat memberikan kesempatan.
“Beliau sudah berjanji mau berubah. Saya kira sudah berubah, makanya kaget ada aduan lagi,” ujarnya.
Idah juga menyatakan, bahwa dirinya siap mengikuti keputusan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
“Kalau dari Disdik harus diberhentikan, kami siap dan patuh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Idah juga mengaku, akan segera berkoordinasi dengan pengawas dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk meminta arahan agar tidak salah dalam mengambil langkah.
“Besok juga saya ke Disdik dan pengawas. Saya sampai tidak bisa tidur karena takut salah langkah,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, pihak sekolah akan melakukan pemantauan secara langsung terhadap penilaian murid.
Ia juga menuturkan, bahwa tidak ada dana dari les berbayar yang digagas oleh S masuk ke pihak sekolah.
“Tidak ada uang bimbel yang masuk ke sekolah. Itu murni bimbel pribadi, tidak ada kaitannya dengan sekolah,” pungkasnya.
(Pandu)







