Gunung Putri, SuaraBotim.Com – Direktur PT Jasa Saga Utama (JSU) Zulham angkat bicara terkait pengambilan 67 unit kendaraan bermotor dari kantor JSU oleh jajaran Polsek Gunung Putri pada 7 Mei 2025.
“Untuk itu, kami sampaikan klarifikasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat,” kata Zulham kepada SuaraBotim.Com, Senin (12/5/25).
Zulham menjelaskan, JSU adalah perusahaan jasa penagihan yang berdiri sejak 2016 dan telah bekerja sama dengan berbagai perusahaan pembiayaan nasional.
“Dengan enam cabang pos pembantu yang tersebar di wilayah Jabodetabek, JSU beroperasi secara profesional dan berlisensi,” ungkapnya.
Menurutnya, kendaraan-kendaraan yang diamankan polisi adalah milik perusahaan pembiayaan yang diserahkan secara sah oleh para debitur yang menunggak angsuran lebih dari dua bulan.
Proses penyerahan unit tersebut dilakukan di kantor cabang JSU dengan dilengkapi dokumen resmi, termasuk surat berita serah terima kendaraan (BSTK) yang ditandatangani debitur.
“Kendaraan itu kami kumpulkan di kantor JSU Gunung Putri untuk didata sebelum dikirim ke perusahaan pembiayaan terkait. Proses pengiriman ini sempat terhambat karena saya sedang cuti sejak 29 April hingga 8 Mei 2025,” ujarnya.
Zulham menegaskan, bahwa 67 unit motor yang diamankan tersebut bukan hasil curanmor, begal, atau tindak kriminal lainnya.
“Saya mempersilahkan kepada Polsek Gunung Putri memeriksa data laporan polisi yang ada untuk memastikan tidak ada unit dari kasus kriminal dalam daftar tersebut,” ucapnya.
Ia juga membantah adanya kaitan JSU dengan laporan polisi yang melibatkan korban bernama Rayhan, yang sempat muncul di media.
“Kasus itu terjadi di lokasi perusahaan jasa penagihan lain yang kebetulan berdekatan dengan kantor kami,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, JSU berkomitmen kooperatif dengan kepolisian untuk melengkapi dokumen kendaraan yang diamankan.
Lebih lanjut, Zulham menyampaikan, bahwa JSU didirikan untuk mencegah praktik penagihan yang kasar di jalan, perusahaannya rutin menggelar ujian sertifikasi profesi untuk para kolektor agar bekerja secara etis dan profesional.
“Peran eksternal kolektor dan mitra kolektor sangat vital dalam membantu perusahaan pembiayaan memulihkan piutang bermasalah. Mereka bukan pelaku kriminal seperti yang kerap disalahpahami,” jelasnya.
“Mereka adalah aset bangsa yang harus dijaga, dibina, dan ditingkatkan kualitasnya demi menjaga iklim investasi pembiayaan yang sehat di Indonesia,” tutupnya.
(Pandu)