Monday, July 27, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari, 4 Orang Ditangkap

by Arsyit Syarifudin
May 22, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari, 4 Orang Ditangkap

Polres Bogor saat melakukan pres release pengungkapan tindak pidana tambang ilegal, penyalahgunaan Gas dan BBM bersubsidi di aula Polres Bogor. (Foto: Pandu)

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABOTIM.COM – Aktivitas tambang emas ilegal di dua wilayah Kabupaten Bogor berhasil dibongkar jajaran Polres Bogor.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik pertambangan tanpa izin di Kecamatan Cigudeg dan Kecamatan Tanjungsari.

READ ALSO

Pria Asal Wanaherang Tertangkap Usai Curi Empat Kemasan Minyak Goreng di Alfamart Cileungsi

‎Polisi Buru Pelaku Curas Motor PCX di Ciangsana, Korban Ditabrak lalu Ditodong Celurit

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pengungkapan kasus tambang emas ilegal itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan di dua lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan liar.

“Tindak pidana minerba, kita menertibkan tambang emas ilegal. Terdapat dua kasus, yang pertama di Kecamatan Cigudeg dan satu lagi di Kecamatan Tanjungsari dengan jumlah tersangka empat orang,” kata AKBP Wikha kepada SuaraBotim.Com, Jumat (22/5/26).

Dari lokasi tambang ilegal tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk mengolah material tambang.

“Alat gelundungan untuk memisahkan material tanah dengan logam, karung berisi batuan yang diduga batuan itu mengandung emas, dan bahan kimia murni seperti pengganti sianida api dan kapur dan juga karbon,” jelasnya.

AKBP Wikha menyebut, dari aktivitas tambang emas ilegal tersebut para pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp796,8 juta.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan dijatuhi denda maksimal yaitu denda kategori 8 sekitar Rp10 miliar,” tutupnya.

(Pandu)

Tags: Alat Gelundungan EmasBarang Bukti Sianida Api KarbonKapolres AKBP Wikha ArdilestantoPenambang Liar Gurandil BogorTambang Emas Ilegal Cigudeg Tanjungsari

Related Posts

Pria Asal Wanaherang Tertangkap Usai Curi Empat Kemasan Minyak Goreng di Alfamart Cileungsi
Hukum dan Kriminal

Pria Asal Wanaherang Tertangkap Usai Curi Empat Kemasan Minyak Goreng di Alfamart Cileungsi

July 24, 2026
‎Polisi Buru Pelaku Curas Motor PCX di Ciangsana, Korban Ditabrak lalu Ditodong Celurit
Hukum dan Kriminal

‎Polisi Buru Pelaku Curas Motor PCX di Ciangsana, Korban Ditabrak lalu Ditodong Celurit

July 23, 2026
Diduga Curi Kabel Tembaga PT Bukaka di Cileungsi, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Hukum dan Kriminal

Diduga Curi Kabel Tembaga PT Bukaka di Cileungsi, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

July 23, 2026
‎Tak Berhenti di Satu ASN, Kejari Bogor Isyaratkan Ada Tersangka Lain dalam Kasus RSUD Bogor Utara
Hukum dan Kriminal

‎Tak Berhenti di Satu ASN, Kejari Bogor Isyaratkan Ada Tersangka Lain dalam Kasus RSUD Bogor Utara

July 21, 2026
Polsek Gunung Putri Ungkap Peredaran OKT, Sita Ribuan Butir Obat dan Air Soft Gun
Hukum dan Kriminal

Polsek Gunung Putri Ungkap Peredaran OKT, Sita Ribuan Butir Obat dan Air Soft Gun

July 21, 2026
ASN Aktif Pemkab Bogor Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Rugikan Negara Rp9 Miliar Lebih
Hukum dan Kriminal

ASN Aktif Pemkab Bogor Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Rugikan Negara Rp9 Miliar Lebih

July 21, 2026
Next Post
Kiper Muda dari Cibinong: Muhammad Rifki Tembus Timnas FA7 Indonesia

Kiper Muda dari Cibinong: Muhammad Rifki Tembus Timnas FA7 Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • ‎Kades Cup VI Desa Ciangsana: Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Pesepak Bola Muda
  • ‎Pemkab Bogor Gelar Aksi Bersih-Bersih Jelang AFF Hyundai Cup 2026, Rudy Susmanto: Bawa Wajah Indonesia
  • ‎John Herdman Optimistis Timnas Indonesia Raih Kemenangan atas Kamboja di Laga Perdana Piala AFF 2026
  • Gelar Sosialisasi Daring, Panitia Matangkan Persiapan Konferprov PWI Jabar 2026
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?