SUARABOTIM.COM – Polsek Babakan Madang ungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dan perusakan di ATM Center Bank Mandiri di RS EMC Sentul, Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Kamis (7/5/26).
Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliantoro mengatakan, bahwa peristiwa tersebut diketahui pada pukul 12.30 WIB.
“Kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial M (27) asal Lampung yang tertangkap di EMC Sentul di dalam ATM,” ujarnya, Jumat (8/5/26).
AKP Trias juga menuturkan, pihaknya mengamankan pria tersebut karena terjadinya tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dan perusakan dengan cara mengganjal mesin ATM.
“Mengganjal mesin ATM menggunakan potongan tusuk gigi dimasukkan kelubang kartu ATM sehingga ketika akan ada yang melakukan transaksi, kartu ATM tidak bisa masuk,” jelasnya.
Lalu, lanjut AKP Trias, pelaku berpura-pura membantu dengan meminjam kartu ATM milik korban dan menukarnya dengan ATM yang sama karena telah mengetahui pin sandi yang telah mengintip oleh pelaku lain berinisial W (DPO).
“Kami berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya 41 kartu ATM berbagai bank, 5 buah potongan tusuk gigi, dan dua buah tusuk gigi,” paparnya.
AKP Trias menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah beberapa kali menjalankan aksi serupa di sejumlah wilayah Bogor, termasuk di wilayah Kota Bogor yang juga telah memakan korban.
Namun, karena pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Babakan Madang, proses pengungkapan dan penyidikan kasus dilakukan oleh Polsek Babakan Madang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 17 ayat (1) KUHPidana 2023 tentang percobaan tindak pidana. Ancaman hukuman untuk percobaan tindak pidana maksimal dua pertiga dari ancaman pidana pokok, dengan ancaman pidana utama berupa penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V.
(Pandu)







