SUARABOTIM.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran parkir liar di kawasan lingkar Gelora Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (13/4/2026).
Dalam operasi tersebut, satu unit mobil terpaksa diderek karena parkir sembarangan di jalur utama.
Padahal, sanksi penderekan sebelumnya direncanakan baru akan diterapkan dalam dua hari ke depan. Namun, karena pelanggaran dinilai mengganggu arus lalu lintas di jalur utama, petugas langsung mengambil tindakan tegas di lapangan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, penindakan dilakukan sejak pagi hari melalui patroli rutin di kawasan tersebut.
“Dari mulai pagi kita melakukan patroli dan langsung eksekusi, dalam artian kita tindak di lokasi,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com.
Ia menjelaskan, penindakan diawali dengan kendaraan roda dua yang banyak melakukan pelanggaran parkir liar. Petugas memberikan sanksi berupa pengempesan ban di tempat.
“Pertama kita tindak roda dua karena banyak pelanggaran, sehingga kita gembosi. Untuk roda empat juga kita lakukan hal yang sama,” jelasnya.
Namun, kata Dadang, khusus untuk satu kendaraan roda empat yang parkir di jalur utama, pihaknya langsung melakukan penderekan karena dinilai sangat mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Tadi kita lakukan penderekan karena posisinya benar-benar di jalan utama, sehingga kita derek dan kita masukkan ke area Stadion Pakansari, tepatnya di gedung VVIP,” tegas Dadang.
Ia menegaskan, penindakan dilakukan tanpa pandang bulu kepada siapa pun yang melanggar aturan parkir.
“Semua kita lakukan penindakan secara adil. Siapa pun yang melanggar, karena di lokasi sudah jelas ada larangan parkir, pasti akan kita tindak tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Dalam operasi hari ini, Dishub mencatat telah menindak sebanyak 11 kendaraan roda dua dan 6 kendaraan roda empat, dengan satu kendaraan di antaranya dilakukan penderekan.
(Pandu)







