SUARABOTIM.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor memperketat penindakan terhadap parkir liar di kawasan Gelora Pakansari.
Langkah ini dilakukan guna menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di area tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, penindakan telah dilakukan secara intensif selama lima hari terakhir. Hasilnya, tingkat pelanggaran parkir liar kini tersisa sekitar 10 persen.
“Penindakan ini sudah berjalan lima hari hingga hari ini. Kalau kita lihat, mungkin tinggal sekitar 10 persen lagi yang masih melakukan pelanggaran,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penindakan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada masyarakat selama tiga hari. Namun, karena masih ditemukan pelanggaran, Dishub kini mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tahapan pertama yang kami lakukan adalah penggembosan ban kendaraan yang parkir sembarangan,” jelasnya.
Selain itu, Dishub juga menyiapkan tahapan lanjutan berupa penggembokan kendaraan, hingga penderekan bagi pelanggar yang masih membandel.
“Ke depan, kami akan lakukan penggembokan, dan tahap terakhir adalah penderekan kendaraan,” tegas Dadang.
Dadang juga menyebut, pihaknya mengatur lokasi parkir bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan Pakansari.
Namun, lanjut Dadang, seluruh kendaraan diwajibkan masuk ke area resmi, seperti Stadion Pakansari, Laga Tangkas, Laga Satria, hingga area Dispora dan lapangan tenis apabila lokasi utama telah penuh.
“Untuk kegiatan olahraga maupun ke masjid, parkir diarahkan ke dalam area yang sudah disediakan. Jika penuh, bisa bergeser ke lokasi lain yang telah ditentukan,” jelasnya.
Dadang menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak tegas pengendara yang tetap nekat parkir liar. Salah satu sanksi langsung yang diterapkan saat ini adalah pengempesan ban kendaraan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, Dishub telah menindak sebanyak 21 kendaraan roda dua dan 9 kendaraan roda empat. Meski demikian, penindakan saat ini belum berupa tilang, melainkan tindakan administratif di lapangan.
“Sementara belum ada sanksi tilang atau denda. Namun, jika nanti dilakukan penderekan, kendaraan akan kami amankan,” jelasnya.
Untuk kendaraan yang diderek, Dishub telah menyiapkan lokasi penampungan di area VVIP Stadion Pakansari.
Dadang mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan Gelora Pakansari.
Sementara itu, salah satu pengendara sepeda motor, Syarif, mengaku mendukung langkah tegas yang dilakukan Dishub. Menurutnya, penertiban parkir liar membuat kawasan Pakansari menjadi lebih tertib dan nyaman.
“Menurut saya ini bagus, jadi lebih rapi dan nggak semrawut. Sebelumnya sering macet karena banyak yang parkir sembarangan. Sekarang lebih enak dilihat dan dilalui,” ujar Syarif.
(Pandu)







