SuaraBotim.Com – Konflik antara Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu, kembali memanas. Setelah sebelumnya Ayu ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan, kini ia justru melaporkan balik sang mantan atasan dengan tudingan berat mulai dari dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penggelapan pajak, hingga gugatan perdata senilai Rp100 miliar.
Menanggapi laporan tersebut, Ashanty dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menyebut semua itu hanyalah upaya tidak fair untuk menjatuhkan nama baiknya.
“Kayaknya sekarang semua cara dipakai cuma biar ada berita dan bikin aku takut. Tapi enggak bisa gitu, keluarga besar juga udah enggak terima,” ujar Ashanty saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Terkait tuduhan pencucian uang, Ashanty justru menanggapinya dengan nada santai dan sedikit bercanda. “Uang siapa yang aku pakai? Uang siapa yang dicuci? Kalau ada yang mau nitip uang, aku terima deh,” katanya sambil tersenyum.
Soal dugaan penggelapan pajak, Ashanty menilai tuduhan itu tidak masuk akal. Ia menjelaskan bahwa dirinya baru saja menyelesaikan urusan administratif dengan Direktorat Jenderal Pajak, yang menurutnya merupakan hal wajar bagi seorang pengusaha.
Meskipun merasa diperlakukan tidak adil, istri dari Anang Hermansyah itu menegaskan tidak menyimpan dendam terhadap pihak lawan. Namun, ia memilih untuk membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Soal maaf, aku belum mau jawab sekarang. Aku manusia biasa, tapi biarkan proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Ashanty menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa kebenaran akan terungkap. “Yang jelas, cara yang dipakai itu zalim. Tapi aku percaya, Allah enggak tidur,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Ayu telah melayangkan tiga laporan polisi di dua wilayah hukum berbeda, yakni Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporannya, Ayu menuduh Ashanty melakukan perampasan aset pribadi serta akses ilegal terhadap barang-barang pribadinya, termasuk ponsel, laptop, dan dompet.
Adapun laporan di Polres Tangerang Selatan terdaftar dengan nomor LP/B/2055/IX/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, sedangkan dua laporan lainnya di Polres Metro Jakarta Selatan tercatat dengan nomor LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.







