Cibinong, SuaraBotim.Com – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor mengusulkan penerapan sanksi sosial bagi pelaku vandalisme yang kerap berulang terjadi di sejumlah wilayah.
Kepala DPKP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan penanganan pelaku vandalisme akan dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kepolisian Resor (Polres) setempat.
“Kalau vandalisme itu sudah berulang dan pelakunya tertangkap, tentu akan ada sanksi. Penanganannya nanti oleh Satpol PP dan Polres,” ujar Eko kepada SuaraBotim.Com, Selasa (27/1/26).
Menurutnya, sanksi sosial dinilai perlu diterapkan sebagai bentuk efek jera bagi para pelaku. Jika pelaku vandalisme berhasil diamankan oleh petugas di lapangan, maka akan langsung diserahkan kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti.
“Minimal sanksi sosial. Kalau kita menemukan, kita tangkap dan kita serahkan ke Satpol PP,” jelasnya.
Eko menegaskan, apabila aksi vandalisme tersebut mengandung unsur sensitif seperti SARA atau indikasi pelanggaran hukum lainnya, maka kasus tersebut harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau vandalismenya mengarah ke SARA atau pelanggaran hukum, tentu perlu diproses secara hukum,” pungkasnya.
(Pandu)







