SUARABOTIM.COM – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bogor melakukan peninjauan drainase di RW 19, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin (9/3/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari aspirasi warga terkait persoalan banjir yang kerap terjadi di kawasan tersebut, khususnya di wilayah Perumahan Griya Bukit Jaya (GBJ).
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, H. Achmad Fathoni, mengatakan bahwa kegiatan survei tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama Forum Komunikasi Ketua RW (FKKRW) yang digelar pada Februari lalu.
“Hari ini adalah tindak lanjut dari janji saya pada rapat bersama FKKRW pada Februari lalu. Saat itu, kesimpulan dari teman-teman forum bersama kepala desa adalah perlunya normalisasi saluran air,” ujar Achmad Fathoni kepada SuaraBotim.Com.
Menurutnya, normalisasi saluran saja tidak cukup untuk mengatasi persoalan banjir yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Ia menilai perlu adanya penambahan kapasitas penampungan air melalui pembangunan kolam retensi.
“Kita ingin ada normalisasi saluran, tapi itu tidak cukup. Harus ada penambahan kapasitas penampungan air, salah satunya dengan membuat kolam retensi,” jelasnya.
Fathoni menyebutkan, pihak FKKRW dan pemerintah desa telah mengajukan beberapa opsi lokasi yang memungkinkan untuk dijadikan kolam retensi.
“Saat itu saya berjanji akan berkomunikasi dengan dinas terkait agar bisa ditindaklanjuti. Hari ini bagian dari komunikasi tersebut, setelah beberapa kali pembicaraan dan rapat, akhirnya kita melakukan survei perdana. Mudah-mudahan nanti ada survei lanjutan,” katanya.
Ia berharap pembangunan kolam retensi bisa segera direalisasikan, minimal dengan langkah awal berupa pengerjaan sederhana menggunakan alat berat.
“Harapannya kolam retensi bisa segera diwujudkan. Tinggal dicek dulu aset pemda yang memungkinkan untuk dijadikan lokasi. Kalau memungkinkan, sementara bisa diturunkan alat berat untuk digali dan dirapikan dulu. Untuk anggaran besar dan permanen bisa direncanakan di tahap berikutnya,” ungkapnya.
Selain itu, Fathoni juga menyoroti keberadaan sejumlah perumahan baru di kawasan tersebut yang dinilai turut menambah beban saluran air.
“Ada perumahan baru yang menambah beban saluran ini. Secara regulasi mungkin belum tercantum, tapi mereka juga harus bertanggung jawab terhadap saluran pembuangan besar atau sungai,” tegasnya.
Ia berharap dinas terkait dapat melakukan pendataan terhadap perumahan yang belum melakukan serah terima fasilitas kepada pemerintah daerah.
“Saya berharap dinas bisa survei, mana perumahan yang masih baru atau yang sudah berjalan tapi belum diserahterimakan. Mereka juga harus ikut berkontribusi. Jangan sampai hanya mengalirkan air tapi tidak ikut membantu normalisasi saluran,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan Disperkim Kabupaten Bogor, Rizky Akbar, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan kajian menyeluruh terhadap kondisi saluran dari hulu hingga hilir.
“Kalau melihat kondisi eksisting saat ini, dari dimensi saluran sebenarnya sudah cukup. Makanya hari ini kami ingin melihat langsung dari hulu sampai hilir agar penyelesaiannya tidak hanya di titik banjirnya saja,” ujar Rizky.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar penanganan banjir dapat dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya bersifat sementara.
“Kami berharap penanganannya bisa terbagi, di hulu bisa ditata dan di hilir airnya bisa mengalir lancar,” jelasnya.
Disperkim juga berencana melibatkan tim konsultan untuk melakukan survei teknis secara lebih detail.
“Kami akan mengajak teman-teman konsultan untuk mengecek survei lebih detail agar bisa mendapatkan solusi yang tepat,” katanya.
Terkait rencana pembangunan kolam retensi pada tahun ini, Rizky mengatakan, hal tersebut masih menunggu kajian teknis serta ketersediaan anggaran.
“Mudah-mudahan bisa terealisasi tahun ini. Kami akan melihat dulu kekuatan anggaran yang ada. Kalau memungkinkan, kami upayakan bisa dilaksanakan,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa keberadaan lahan milik pemerintah daerah masih perlu dipastikan statusnya sebelum dijadikan lokasi pembangunan.
“Kalau tanah ada, tapi kami tidak bisa sembarangan menentukan titiknya. Kami harus memastikan dulu dengan dinas terkait apakah lahan tersebut sudah diserahkan ke pemda atau belum,” tutupnya.
(Pandu)







