SUARABOTIM.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyambut baik persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Senin (2/11/2026).
Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi atau Jaro Ade, mengatakan Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bogor dan telah lama dinantikan masyarakat adat, khususnya para kesepuhan yang tersebar di sejumlah wilayah.
Ia menyebut, keberadaan peraturan daerah (Perda) tersebut menjadi landasan untuk melindungi berbagai potensi budaya, sosial, serta tradisi masyarakat hukum adat di Kabupaten Bogor.
“Kami mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Bogor. Ini merupakan inisiatif DPRD dan sangat ditunggu-tunggu masyarakat, terutama di beberapa wilayah yang memiliki banyak kesepuhan,” ujar Jaro Ade kepada SuaraBotim.Com.
Ia menjelaskan, sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor yang memiliki masyarakat adat di antaranya Kecamatan Nanggung dan Sukajaya, termasuk Kampung Urug.
Karena itu, kata Jaro Ade, Pemkab Bogor berharap regulasi tersebut tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga dapat menjaga kelestarian budaya dan kehidupan sosial masyarakat adat.
Jaro Ade juga menilai, perlindungan kampung adat perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kondisi bangunan rumah, lingkungan, hingga kawasan hutan yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat setempat.
Namun, ia juga mencontohkan, saat ini terdapat kampung adat yang mengalami perubahan kondisi bangunan, dengan sejumlah rumah permanen yang mengikuti perkembangan zaman.
“Setelah kita punya Perda terkait hukum adat, budaya dan sosialnya juga harus diamankan. Kita berharap ke depan kampung adat bisa ditata sehingga memiliki daya tarik wisata, baik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara,” katanya.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Pemkab Bogor berencana melakukan kajian dan perencanaan penataan kampung adat bersama Bupati Bogor. Bahkan, dukungan anggaran dari DPRD dinilai diperlukan agar penataan dapat dilakukan secara bertahap.
Menurut Jaro Ade, penataan kampung adat nantinya tidak hanya berfokus pada bangunan rumah tradisional, tetapi juga mencakup kehidupan sosial, kebersihan lingkungan, serta pelestarian kawasan hutan.
Ia juga berharap program tersebut dapat disinergikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengingat adanya komitmen pemerintah provinsi terhadap pembangunan dan pengembangan kampung adat.
Terkait kemungkinan pemberian insentif bagi para kesepuhan yang selama ini menjaga tradisi dan budaya, Jaro Ade menyebut keberadaan Perda tersebut dapat menjadi salah satu dasar dalam menyusun perencanaan program dan anggaran.
“Ini bisa menjadi bahan perencanaan untuk dimasukkan ke dalam APBD 2027. Mudah-mudahan nanti mendapat dukungan dari DPRD,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jaro Ade mengatakan, pengesahan Perda tersebut menjadi langkah awal untuk menggali potensi wisata berbasis budaya di Kabupaten Bogor. Pemerintah daerah juga akan menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Penyusunan Perbup nantinya diharapkan dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat hukum adat sekaligus menjaga identitas dan kekhasan budaya Kabupaten Bogor.
“Ke depan, kita akan bersama-sama dengan Pak Bupati melakukan kajian terkait Perbup agar bisa mengakomodasi seluruh kebutuhan masyarakat adat dan menjaga ciri khas Kabupaten Bogor dengan beragam budayanya,” tutupnya.
(Penulis: Pandu Maulana)







